Laporan Juliana P
Editor : Timan
AMBON, KLIKINDONESIA – MALUKU, KLIKINDONESIA – Karantina Maluku melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan (Satpel) Namlea telah melaksanakan tindakan penolakan terhadap media pembawa berupa kacang mete seberat 280 kilogram, yang diangkut menggunakan KM Nggapulu.
Penolakan dilakukan lantaran media pembawa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina saat tiba di Pelabuhan Namlea pada Kamis (17/04/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai prosedur, pemilik diberikan kesempatan selama tiga (3) hari untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi.
Oleh karena itu, tindakan karantina berupa penolakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Pasal 45 Ayat 2.
Proses penolakan dilaksanakan dengan pemasangan segel oleh Pejabat Karantina, disaksikan langsung oleh pengguna jasa dan perwakilan PT Pelni selaku penanggung jawab alat angkut. Setelah itu, dokumen penolakan secara resmi diserahkan oleh Pejabat Karantina kepada pihak Pelni.
Kepala Karantina Maluku, Abdur Rohman, menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan perkarantinaan dalam setiap kegiatan pengiriman dan distribusi komoditas hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya. âHal ini bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina, Hama Penyakit Ikan Karantina, dan Organisme Pengganggu Tumbuhan di wilayah Provinsi Maluku,â tegasnya.##
















Komentar