Kemendikdasmen Keluarkan Ketentuan Penyampaian Pendapat untuk Anak Sekolah

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 10:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Salah satu aksi demo yang melibatakan siswa di tempat umum

Salah satu aksi demo yang melibatakan siswa di tempat umum

Pembinaan partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat harus diarahkan melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang-ruang pembelajaran yang aman

 

JAKARTA, KLIK INDOENSIA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan ketentuan penyampaian pendapat untuk siswa. Ketentuan ini disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik sebagai Warga Negara yang Demokratis dan Bertanggung Jawab dalam Penyampaian Pendapat.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab, sebagaimana bunyi dalam surat edaran tersebut.

 

Oleh karena itu, pembinaan partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat harus diarahkan melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang-ruang pembelajaran yang aman, sehingga hak anak untuk berpendapat tetap terjamin tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keselamatan dirinya, keterangan dalam surat tersebut.

Kemendikdasmen menilai siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah masih dalam proses tumbuh kembang. Oleh karena itu, siswa membutuhkan bimbingan dan pengawasan, sekaligus usaha untuk menjaga keamanan dalam menyampaikan pendapat sesuai aturan undang-undang dan nilai-nilai karakter.

Pihak kementerian menyebut pelindungan siswa merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali.##

Setiap pihak wajib benar-benar memastikan keselamatan, keamanan, dan pemenuhan hak anak dalam setiap kondisi, termasuk mencegah keterlibatan mereka dalam kegiatan yang berisiko terhadap keamanan dan keselamatan.##

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Klik Indonesia

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Influencer Malaysia Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
OTT KPK Jerat Fahd A Rafiq, Golkar Tegaskan Hormati Proses Hukum
Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya
Kuota SRT Touna Capai 100 Siswa, Anak Putus Sekolah Kembali dapat Kesempatan Belajar
Dewan Pers Ingatkan Perusahaan Pers Pentingnya Verifikasi Dan Profesionalisme
Ancaman Gempa Megathrust Dan Tsunami Mengintai Pesisir Jakarta
Pencarian Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau Masuki Hari Ketujuh
Kronologi Hilangnya KM Virgo Transport Menurut Rekaman Sistem ITS

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Klik Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:28 WIB

Influencer Malaysia Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Selasa, 15 September 2026 - 10:37 WIB

OTT KPK Jerat Fahd A Rafiq, Golkar Tegaskan Hormati Proses Hukum

Senin, 14 September 2026 - 16:15 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya

Senin, 14 September 2026 - 13:35 WIB

Dewan Pers Ingatkan Perusahaan Pers Pentingnya Verifikasi Dan Profesionalisme

Senin, 14 September 2026 - 13:16 WIB

Ancaman Gempa Megathrust Dan Tsunami Mengintai Pesisir Jakarta

Klik Terbaru

 Influencer Malaysia, Aisar Khaled (tangkapan layar Ig @rinierindunyafrienza)

Nasional

Influencer Malaysia Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:28 WIB