Ira Puspadewi dan Dua Pejabat ASDP Berpeluang Bebas Hari Ini

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025 - 09:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi, bersama dua koleganya berpeluang menghirup udara bebas pada Kamis (27/11) hari ini, setelah pemerintah mengumumkan rencana pemberian rehabilitasi yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto. (Cnn indonesia/ANT).

Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi, bersama dua koleganya berpeluang menghirup udara bebas pada Kamis (27/11) hari ini, setelah pemerintah mengumumkan rencana pemberian rehabilitasi yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto. (Cnn indonesia/ANT).

JAKARTA, KLIKINDONESIA — Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi, bersama dua koleganya berpeluang menghirup udara bebas pada Kamis (27/11) hari ini, setelah pemerintah mengumumkan rencana pemberian rehabilitasi yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto. Harapan bebas itu mencuat karena batas waktu sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat jatuh pada hari ini.

Pengacara Ira dkk, Soesilo Aribowo, saat ditemui di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Rabu (26/11), mengatakan proses pembebasan tinggal menunggu selesainya seluruh proses hukum.

“Kemungkinan besok karena Pak Presiden menunggu sampai upaya hukumnya habis,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun hingga Rabu malam, Surat Keputusan Rehabilitasi belum diterima baik oleh KPK maupun oleh tim penasihat hukum. Ketidakpastian itu membuat Ira, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono masih harus menunggu lebih lama.

“Sampai saat ini KPK masih menunggu Surat Keputusan Rehabilitasi dari Presiden sebagai dasar untuk tindak lanjut yang KPK harus lakukan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di kantornya.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan pemberian rehabilitasi pada Selasa (25/11) malam kepada ketiganya. Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945, dengan mempertimbangkan pendapat DPR dan Mahkamah Agung. Dalam hukum acara pidana, Pasal 97 ayat 1 KUHAP menegaskan seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum melalui putusan berkekuatan tetap.

Dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis bersalah. Ira dihukum 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis 4 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan perbuatan mereka menimbulkan kerugian negara Rp1,25 triliun.

Putusan itu tidak bulat. Ketua Majelis, Sunoto, menyampaikan dissenting opinion. Menurutnya, Ira dkk seharusnya dilepas dari segala tuntutan hukum karena tindakan akuisisi PT JN merupakan keputusan bisnis yang dilindungi prinsip Business Judgement Rule dan seharusnya diselesaikan melalui ranah perdata.*[]

Penulis : REDAKSI

Editor : KLIK INDONESIA

Sumber Berita: CNN Indonesia.com

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Influencer Malaysia Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
OTT KPK Jerat Fahd A Rafiq, Golkar Tegaskan Hormati Proses Hukum
Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya
Dewan Pers Ingatkan Perusahaan Pers Pentingnya Verifikasi Dan Profesionalisme
Ancaman Gempa Megathrust Dan Tsunami Mengintai Pesisir Jakarta
Pencarian Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau Masuki Hari Ketujuh
Kronologi Hilangnya KM Virgo Transport Menurut Rekaman Sistem ITS
Polri Perluas Pencarian 8 Korban Jurnalis-Awak Kapal di Selat Sunda

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Klik Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:28 WIB

Influencer Malaysia Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Selasa, 15 September 2026 - 10:37 WIB

OTT KPK Jerat Fahd A Rafiq, Golkar Tegaskan Hormati Proses Hukum

Senin, 14 September 2026 - 16:15 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya

Senin, 14 September 2026 - 13:35 WIB

Dewan Pers Ingatkan Perusahaan Pers Pentingnya Verifikasi Dan Profesionalisme

Senin, 14 September 2026 - 13:16 WIB

Ancaman Gempa Megathrust Dan Tsunami Mengintai Pesisir Jakarta

Klik Terbaru

 Influencer Malaysia, Aisar Khaled (tangkapan layar Ig @rinierindunyafrienza)

Nasional

Influencer Malaysia Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:28 WIB