Kemendikdasmen Jaring Guru Belum Berserdik, Akses PPG Guru Tertentu Dibuka Lebih Luas

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggencarkan penjaringan data guru yang hingga kini belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).

Ilustrasi : Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggencarkan penjaringan data guru yang hingga kini belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).

JAKARTA, KLIKINDONESIA.CO — Di tengah tuntutan mutu pembelajaran dan kesejahteraan pendidik, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggencarkan penjaringan data guru yang hingga kini belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik). Pendataan ini menjadi pintu masuk agar mereka bisa segera mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu—jalur yang mengarah pada pengakuan profesional sekaligus hak tunjangan.

Siapa yang melakukan? Kemendikdasmen melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK). Apa yang dilakukan? Mengidentifikasi guru aktif mengajar yang belum berserdik dan belum tercatat sebagai peserta/pendaftar PPG Guru Tertentu. Di mana cakupannya? Secara nasional, mencakup sekolah negeri maupun swasta yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Langkah ini dilakukan setelah Ditjen GTK menuntaskan verifikasi menyeluruh terhadap data guru aktif mengajar. Verifikasi tersebut menyisir data pada seluruh satuan pendidikan dalam Dapodik, sehingga kementerian dapat memetakan kelompok guru yang seharusnya menjadi sasaran program, tetapi belum masuk proses pendaftaran.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengapa penjaringan ini penting? Karena PPG dan Serdik bukan sekadar administrasi. Bagi guru, Serdik menjadi prasyarat pengakuan sebagai pendidik profesional dan berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan, termasuk akses pada Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai ketentuan yang berlaku.

Lalu, kriteria guru yang menjadi sasaran pendataan ini apa? Mengacu informasi pada laman resmi PPG Kemendikdasmen, Jumat, 3 April 2026, kriteria utamanya ialah guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 dan berstatus aktif mengajar hingga tahun ajaran 2023/2024.

“Guru tertentu dalam sasaran penjaringan data ini adalah guru yang sudah memiliki kualifikasi S1/D4 dan berstatus aktif mengajar sampai 2023/2024,” demikian keterangan yang tercantum di laman tersebut.

Bagaimana cara guru mengecek statusnya? Kemendikdasmen menyebut guru dapat memeriksa data melalui tautan yang disediakan: https://s.id/antriangurubelumserdik. Jika nama guru tercantum dalam hasil penjaringan, tahap berikutnya adalah menunggu tindak lanjut sistem: ke depan, notifikasi khusus akan muncul pada akun InfoGTK masing-masing guru sebagai penanda proses lanjutan yang perlu dipenuhi.*[]

Penulis : REDAKSI

Editor : MAHMUD MARHABA

Sumber Berita: KLIK INDONESIA

Klik Terkait

KPK Dalami Uang di Rumah Plt Gubernur Riau
Kejagung Ungkap Empat Alat Bukti Menjerat Lodewyk Pusung
DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK soal Kuota Hangus
Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers 
Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika di Tengah Disrupsi Digital
PJS Beri Award Mitra Pers dan Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelaku Siswa Terinspirasi Kasus Jakarta
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN

Klik Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:57 WIB

KPK Dalami Uang di Rumah Plt Gubernur Riau

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:25 WIB

Kejagung Ungkap Empat Alat Bukti Menjerat Lodewyk Pusung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:39 WIB

DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK soal Kuota Hangus

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:37 WIB

Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers 

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:34 WIB

PJS Beri Award Mitra Pers dan Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III

Klik Terbaru

KPK dalami uang di rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto terkait dugaan pemerasan proyek PUPR PKPP., penyidik juga telusuri aliran dana. (Sumber Ft: Fb https://web.facebook.com/edi.gustien)

Nasional

KPK Dalami Uang di Rumah Plt Gubernur Riau

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:57 WIB

Kejaksaan Agung mengungkap empat alat bukti untuk menjerat mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. (CNN Indonesia)

Nasional

Kejagung Ungkap Empat Alat Bukti Menjerat Lodewyk Pusung

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:25 WIB

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB