KLIKINDONESIA.COM, BANDA ACEH — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menunjuk Taufik sebagai Plt Sekda Aceh, Senin (24/8/2026). Penunjukan itu menyusul pemberhentian M. Nasir dari kursi Sekretaris Daerah Provinsi Aceh. Sementara itu, Nasir kini menempati posisi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. Pemerintah Aceh menggelar pelantikan tersebut secara hibrida di dua lokasi.
Wagub Fadhlullah Pimpin Pelantikan
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, memimpin langsung prosesi pelantikan.
“Saya melantik Saudara Nasir atas perintah Gubernur Aceh Muzakir Manaf,” kata Fadhlullah saat pelantikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai Nasir telah berkontribusi besar selama memimpin Sekretariat Daerah Aceh.
“Namun itulah keputusan Bapak Gubernur dan beliau ditunjuk dan diberi jabatan yang baru,” ucapnya.
Presiden Terbitkan Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan dengan hormat M. Nasir dari jabatan Sekda Aceh. Keputusan itu tertuang dalam Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026. Presiden menandatangani keputusan tersebut di Jakarta pada 21 Agustus 2026.
Petikan Keppres menyebut pemberhentian berlaku sejak Nasir menerima jabatan barunya.
“Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” demikian petikan Keppres tersebut.
Sekretariat Kabinet Minta Tindak Lanjut Segera
Sekretariat Dukungan Kabinet kemudian meneruskan Keppres itu kepada Gubernur Aceh. Surat bernomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tersebut terbit pada 22 Agustus 2026. Surat itu bersifat segera serta memuat salinan dan petikan Keppres.
Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga, meminta Pemerintah Aceh menindaklanjuti keputusan Presiden.
“Mohon kiranya Saudara dapat memberitahukan pelaksanaan lebih lanjut atas penetapan Keputusan Presiden dimaksud serta berkenan untuk menyampaikan Petikan Keputusan Presiden dimaksud kepada yang bersangkutan,” bunyi surat tersebut.
Kursi Sekda Definitif Menunggu Proses Lanjutan
Dengan penunjukan Taufik, roda pemerintahan Aceh tetap berjalan selama masa transisi. Namun demikian, jabatan Sekda definitif masih menunggu proses seleksi sesuai ketentuan. Sebab, pengisian jabatan pimpinan tinggi madya memerlukan persetujuan Presiden. *[]
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: CNN Indonesia.com















