DLH Kota Langsa Tegur PT PEMA

- Redaksi

Kamis, 24 April 2025 - 15:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif



Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa menggelar pertemuan dengan perwakilan PT PEMA pada Rabu (5/2/2025) pukul 09.00 WIB di aula kantor DLH

LANGSA, ACEH [KLIK INDONESIA] – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa menggelar pertemuan evaluasi dengan perwakilan PT PEMA pada Rabu pagi (05/02/2025) membahas pelanggaran dalam pengelolaan gudang trading sulfur milik perusahaan tersebut berlangsung di aula kantor DLH dan dimulai pukul 09.00 WIB.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala DLH Kota Langsa, Ade Putra Wijaya, menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi pencemaran lingkungan. Namun, PT PEMA dinilai lalai dalam penerapan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

“Masalah utama terletak pada pengelolaan suplai sulfur yang tidak sesuai prosedur. Meskipun pelanggaran ini masih dalam skala ringan, implementasi UKL-UPL belum dilaksanakan secara optimal,”ungkap Ade Putra Wijaya.

Ade juga menguraikan empat tingkatan sanksi untuk pelanggaran lingkungan sesuai undang-undang, yaitu: teguran tertulis, paksaan pemerintah (administratif atau denda), pencabutan izin operasi, dan pelaporan ke pihak berwajib untuk proses hukum pidana.

Untuk kasus PT PEMA, DLH memberikan tenggat waktu maksimal 90 hari untuk memperbaiki pelanggaran. Jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban, sanksi denda administratif sebesar Rp165.000.000 akan diterapkan. “Denda ini akan disetorkan ke Kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Langsa,” tambah Ade.

DLH Kota Langsa berkomitmen untuk terus memantau progres PT PEMA selama masa tenggat. Ade menegaskan, “Jika tidak ada tindak lanjut, sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan hukum.” Pihak perusahaan diharapkan segera menyusun langkah perbaikan untuk menghindari eskalisasi sanksi.*


– KlikIndonesia.co –

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Kelurahan Tarok Dipo Bantu warga Perbaiki Data Desil
Sekda Bangkep Buka Audiensi Bersama Balai GTK Sulteng
PDAM Luwuk Utara Sponsori Warga dan Santri DDI Sholat Istisqa
Wakil Bupati Bangkep Hadiri Peringatan Harhubnas Di Luwuk
Pemkab Touna Dan BPJS Perluas Jaminan Sosial Pengabdi Desa
Proyek Bozem Tanjungsari Pemicu Kemacetan Parah Di Surabaya Barat
Cagar Biosfer Togean Mendunia Kelestarian Bahari Wajib Dijaga
Sekda Bangkep Buka Lokakarya Pembahasan Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat

Klik Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Kelurahan Tarok Dipo Bantu warga Perbaiki Data Desil

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Sekda Bangkep Buka Audiensi Bersama Balai GTK Sulteng

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:50 WIB

PDAM Luwuk Utara Sponsori Warga dan Santri DDI Sholat Istisqa

Rabu, 30 September 2026 - 15:11 WIB

Pemkab Touna Dan BPJS Perluas Jaminan Sosial Pengabdi Desa

Rabu, 30 September 2026 - 14:51 WIB

Proyek Bozem Tanjungsari Pemicu Kemacetan Parah Di Surabaya Barat

Klik Terbaru

Petugas Kelurahan Tarok Dipo, Bukittinggi, melakukan perbaikan data akibat lonjakan desil kesejahteraan melalui aplikasi SIKS-NG.(ft : Bedainnew)

SUMBAR

Kelurahan Tarok Dipo Bantu warga Perbaiki Data Desil

Kamis, 1 Okt 2026 - 14:25 WIB

Audiensi Pemkab Bangkep bersama Balai GTK Sulteng. (Pemkab Bangkep)

SULTENG

Sekda Bangkep Buka Audiensi Bersama Balai GTK Sulteng

Kamis, 1 Okt 2026 - 13:34 WIB