KLIK INDONESIA.TOUNA – Keberadaan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) RSUD Ampana berinisial SN di Sekretariat DPRD (Setwan) Tojo Una-Una menuai perhatian publik. Peristiwa ini terjadi menjelang pembahasan APBD Perubahan 2026. Oleh karena itu, pihak terkait langsung memberikan klarifikasi resmi untuk menjelaskan kronologi kejadian.
SN membeberkan bahwa dirinya pernah diangkat sebagai tenaga honorer di Sekretariat DPRD. Selanjutnya, pemerintah menempatkan dirinya sebagai P3K di RSUD Ampana. Namun, seorang kepala bagian di Setwan berinisial SM mendadak meminta bantuan SN untuk membuka berkas komputer kantor.
Pihak Setwan kemudian menyusun daftar pendamping Komisi untuk pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 pada 7 September 2026. Nama SN secara tidak sengaja masuk ke dalam daftar tersebut. Akibatnya, keberadaan SN di lingkungan Setwan memicu spekulasi mengenai perpindahan tugas kepegawaiannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya masih bertugas di RSUD Ampana. SK saya di RSUD Ampana, presensi dan SPUM gaji saya juga masih di Rumah Sakit Umum Daerah Ampana,” tegas SN saat memberikan penjelasan pada Jumat sore (11/9/2026).
Sekretaris DPRD Tojo Una-Una, Mohamad Amin Bustamin, merespons cepat simpang siur informasi tersebut. Pihaknya segera melakukan pengecekan mendalam terhadap daftar nama pendamping Komisi. Selain itu, Amin langsung mengambil tindakan tegas dengan mengoreksi dokumen administrasi tersebut.
“Namanya sempat masuk dalam daftar pendamping Komisi. Setelah diketahui, daftar tersebut langsung direvisi dan nama SN dikeluarkan. Jadi, SN tidak sempat ikut bekerja sebagai pendamping Komisi,” ujar Mohamad Amin Bustamin.
Amin mengungkapkan bahwa SN memang pernah mengajukan permohonan pindah tugas dari RSUD Ampana ke Setwan. Namun, pihak Sekwan menolak permohonan tersebut secara resmi. Hal ini terjadi karena pemerintah belum memiliki regulasi yang mengatur perpindahan penempatan P3K.
Kepala BKPSDM Tojo Una-Una, Rusli, turut mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima laporan perpindahan tugas SN. Dengan demikian, status kepegawaian SN dipastikan tetap berada di RSUD Ampana. Penjelasan dari berbagai pihak ini memberikan gambaran informasi yang utuh serta transparan kepada masyarakat.*[]
Penulis : Budi Dako
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co















