HK Resmi Tersangka Kasus Suap

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025 - 05:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Tidak ada intervensi dari pihak luar dalam proses penetapan HK sebagai tersangka. Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil ekspose kasus yang melibatkan seluruh pimpinan dan kedeputian terkait di KPK

 

JAKARTA [KLIKINDONESIA.CO] – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) HK sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI murni berdasarkan penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apakah penetapan (tersangka HK) ini ada politisasi? Jawabannya, ini murni penegakan hukum,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/12/2024).

Setyo juga menekankan tidak ada intervensi dari pihak luar dalam proses penetapan HK sebagai tersangka. Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil ekspose kasus yang melibatkan seluruh pimpinan dan kedeputian terkait di KPK.

“Kami, pimpinan, sama sekali tidak menerima informasi, masukan, atau tekanan terkait masalah kongres atau hal lain. Kami hanya mendengarkan proses ekspose dan jalannya ekspose,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil secara kolektif oleh seluruh pimpinan KPK yang hadir dalam proses ekspose perkara.

“Alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan, keputusannya diambil secara bulat oleh seluruh pimpinan dan kedeputian yang hadir,” kata Setyo.

Penetapan HK sebagai tersangka dilakukan setelah KPK mengantongi alat bukti yang cukup. HKditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Sprindik), yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, keduanya bertanggal 23 Desember 2024.

Surat pertama menyatakan HKsebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI yang diduga melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. Sementara surat kedua menetapkan HK sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait perkara yang sama.

Selain HK, KPK juga menetapkan advokat DTI sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Penetapan ini menambah panjang daftar pihak yang terlibat dalam skandal suap tersebut, yang sebelumnya juga menyeret nama Harun Masiku sebagai buronan. KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan prinsip hukum dan transparansi.*


– KlikIndonesia.co –

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Kelurahan Tarok Dipo Bantu warga Perbaiki Data Desil
Sekda Bangkep Buka Audiensi Bersama Balai GTK Sulteng
PDAM Luwuk Utara Sponsori Warga dan Santri DDI Sholat Istisqa
Wakil Bupati Bangkep Hadiri Peringatan Harhubnas Di Luwuk
Pemkab Touna Dan BPJS Perluas Jaminan Sosial Pengabdi Desa
Proyek Bozem Tanjungsari Pemicu Kemacetan Parah Di Surabaya Barat
Cagar Biosfer Togean Mendunia Kelestarian Bahari Wajib Dijaga
Sekda Bangkep Buka Lokakarya Pembahasan Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat

Klik Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Kelurahan Tarok Dipo Bantu warga Perbaiki Data Desil

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Sekda Bangkep Buka Audiensi Bersama Balai GTK Sulteng

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:50 WIB

PDAM Luwuk Utara Sponsori Warga dan Santri DDI Sholat Istisqa

Rabu, 30 September 2026 - 15:11 WIB

Pemkab Touna Dan BPJS Perluas Jaminan Sosial Pengabdi Desa

Rabu, 30 September 2026 - 14:51 WIB

Proyek Bozem Tanjungsari Pemicu Kemacetan Parah Di Surabaya Barat

Klik Terbaru

Petugas Kelurahan Tarok Dipo, Bukittinggi, melakukan perbaikan data akibat lonjakan desil kesejahteraan melalui aplikasi SIKS-NG.(ft : Bedainnew)

SUMBAR

Kelurahan Tarok Dipo Bantu warga Perbaiki Data Desil

Kamis, 1 Okt 2026 - 14:25 WIB

Audiensi Pemkab Bangkep bersama Balai GTK Sulteng. (Pemkab Bangkep)

SULTENG

Sekda Bangkep Buka Audiensi Bersama Balai GTK Sulteng

Kamis, 1 Okt 2026 - 13:34 WIB