Hakim Agung Soesilo Bebas Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025 - 08:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

JAKARTA [KLIKINDONESIA] – Mahkamah Agung (MA) telah menyimpulkan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Ketua Majelis Kasasi, Soesilo, dalam perkara Ronald Tannur. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang didasarkan pada Surat Tugas Nomor 22/KMA/ST.PW1.3/10/2024, Ketua MA menegaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Majelis Kasasi tersebut.

Juru Bicara MA, Yanto, mengungkapkan dalam konferensi pers menegaskan tidak ada pelanggaran KEPPH.

“Kesimpulan dari pemeriksaan ini menunjukkan tidak adanya pelanggaran KEPPH dalam perkara nomor 1466K/PID/2024. Kasus ini secara resmi dinyatakan ditutup,” tegas Jubir MA, Yanto, Senin (18/11/2024).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan menemukan bahwa Hakim Agung Soesilo memang pernah bertemu dengan Zarof Ricar, seorang eks pejabat MA yang diduga makelar kasus, di sebuah universitas di Makassar. Namun, pertemuan ini bersifat insidental dan berlangsung singkat. Zarof sempat menyinggung kasus Ronald Tannur, tetapi menurut Yanto, Hakim Agung Soesilo tidak menanggapi pembicaraan tersebut.

Tim pemeriksa juga memastikan bahwa proses kasasi berjalan sebagaimana mestinya, tanpa adanya pengaruh dari pihak eksternal.

“Perkara kasasi Ronald Tannur berjalan normal, seperti proses kasasi lainnya,” tambah Yanto.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung atas dugaan suap terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam putusan kasasi, MA membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald, yang dinyatakan bersalah atas penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga meninggal dunia.

“Putusan ini mencerminkan komitmen MA untuk menjaga integritas hukum sekaligus memberikan keadilan kepada korban,” pungkas Yanto dalam pernyataannya.

Keputusan MA ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di tengah guncangan akibat isu suap yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Proses hukum terhadap Zarof Ricar tetap berlanjut di Kejaksaan Agung.*


– KlikIndonesia.co –

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Kelurahan Tarok Dipo Bantu warga Perbaiki Data Desil
Sekda Bangkep Buka Audiensi Bersama Balai GTK Sulteng
PDAM Luwuk Utara Sponsori Warga dan Santri DDI Sholat Istisqa
Wakil Bupati Bangkep Hadiri Peringatan Harhubnas Di Luwuk
Pemkab Touna Dan BPJS Perluas Jaminan Sosial Pengabdi Desa
Proyek Bozem Tanjungsari Pemicu Kemacetan Parah Di Surabaya Barat
Cagar Biosfer Togean Mendunia Kelestarian Bahari Wajib Dijaga
Sekda Bangkep Buka Lokakarya Pembahasan Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat

Klik Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Kelurahan Tarok Dipo Bantu warga Perbaiki Data Desil

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Sekda Bangkep Buka Audiensi Bersama Balai GTK Sulteng

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:50 WIB

PDAM Luwuk Utara Sponsori Warga dan Santri DDI Sholat Istisqa

Rabu, 30 September 2026 - 15:11 WIB

Pemkab Touna Dan BPJS Perluas Jaminan Sosial Pengabdi Desa

Rabu, 30 September 2026 - 14:51 WIB

Proyek Bozem Tanjungsari Pemicu Kemacetan Parah Di Surabaya Barat

Klik Terbaru

Petugas Kelurahan Tarok Dipo, Bukittinggi, melakukan perbaikan data akibat lonjakan desil kesejahteraan melalui aplikasi SIKS-NG.(ft : Bedainnew)

SUMBAR

Kelurahan Tarok Dipo Bantu warga Perbaiki Data Desil

Kamis, 1 Okt 2026 - 14:25 WIB

Audiensi Pemkab Bangkep bersama Balai GTK Sulteng. (Pemkab Bangkep)

SULTENG

Sekda Bangkep Buka Audiensi Bersama Balai GTK Sulteng

Kamis, 1 Okt 2026 - 13:34 WIB