Eks Mendag Tantang Penetapan Tersangka

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025 - 08:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif



Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, Zaid Mushafi. Foto: MSN.com/ Tempo.co

JAKARTA [KLIKINDONESIA] — Sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menarik perhatian luas setelah kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tidak sah.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/11/2024), Zaid menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang menjadi dasar kasus ini sepenuhnya berada dalam ranah hukum administrasi negara, bukan pidana.

“Kebijakan impor gula yang diambil klien kami sebagai Menteri Perdagangan adalah langkah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini jelas merupakan kewenangan tata usaha negara, bukan tindak pidana,” ujar Zaid dengan tegas saat membacakan permohonan.

Zaid juga menyoroti bahwa kebijakan seorang menteri, termasuk izin impor, tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi, tetapi melekat pada jabatan yang diembannya. Bahkan, ia menekankan, selama masa jabatan Tom Lembong (Agustus 2015–Juli 2016), Presiden Joko Widodo tidak pernah memberikan teguran terkait kebijakan tersebut.

“Kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan Presiden sebagai kepala negara,” tambahnya, menggambarkan bahwa tanggung jawab utama justru berada pada kepala pemerintahan.

Terkait tudingan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar, Zaid menyebut hal itu tidak didasarkan pada audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pernyataan Kejagung tentang kerugian negara adalah tindakan abuse of power yang menjurus pada kriminalisasi,” lanjutnya.

Zaid menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kami mendesak agar penetapan tersangka ini dibatalkan karena bertentangan dengan prinsip hukum dan keadilan,” ungkap Zaid.

Pada bagian akhir sidang, Zaid mengungkapkan harapannya agar hakim dapat mempertimbangkan aspek legalitas dan prosedural yang menjadi dasar permohonannya. Di sisi lain, Kejaksaan Agung dijadwalkan memberikan tanggapannya dalam sidang lanjutan pada Selasa (19/11/2024). Agenda berikutnya akan menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik dan kebijakan strategis yang berdampak luas. Di tengah perdebatan ini, publik menunggu bagaimana pengadilan akan menyeimbangkan antara penegakan hukum dan keadilan atas kebijakan yang bertujuan melayani masyarakat.*

Sumber: msn.com/ tempo.co


– KlikIndonesia.co –

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Kelurahan Tarok Dipo Bantu warga Perbaiki Data Desil
Sekda Bangkep Buka Audiensi Bersama Balai GTK Sulteng
PDAM Luwuk Utara Sponsori Warga dan Santri DDI Sholat Istisqa
Wakil Bupati Bangkep Hadiri Peringatan Harhubnas Di Luwuk
Pemkab Touna Dan BPJS Perluas Jaminan Sosial Pengabdi Desa
Proyek Bozem Tanjungsari Pemicu Kemacetan Parah Di Surabaya Barat
Cagar Biosfer Togean Mendunia Kelestarian Bahari Wajib Dijaga
Sekda Bangkep Buka Lokakarya Pembahasan Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat

Klik Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Kelurahan Tarok Dipo Bantu warga Perbaiki Data Desil

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Sekda Bangkep Buka Audiensi Bersama Balai GTK Sulteng

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:50 WIB

PDAM Luwuk Utara Sponsori Warga dan Santri DDI Sholat Istisqa

Rabu, 30 September 2026 - 15:11 WIB

Pemkab Touna Dan BPJS Perluas Jaminan Sosial Pengabdi Desa

Rabu, 30 September 2026 - 14:51 WIB

Proyek Bozem Tanjungsari Pemicu Kemacetan Parah Di Surabaya Barat

Klik Terbaru

Petugas Kelurahan Tarok Dipo, Bukittinggi, melakukan perbaikan data akibat lonjakan desil kesejahteraan melalui aplikasi SIKS-NG.(ft : Bedainnew)

SUMBAR

Kelurahan Tarok Dipo Bantu warga Perbaiki Data Desil

Kamis, 1 Okt 2026 - 14:25 WIB

Audiensi Pemkab Bangkep bersama Balai GTK Sulteng. (Pemkab Bangkep)

SULTENG

Sekda Bangkep Buka Audiensi Bersama Balai GTK Sulteng

Kamis, 1 Okt 2026 - 13:34 WIB