Kerusakan Lingkungan dalam Kasus Korupsi Timah Capai Rp271,06 Triliun

- Redaksi

Senin, 28 April 2025 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Bambang Hero Saharjo memparkan dampak kerusakan lingkungan akibat tambang timah di Provinsi Bangka Belitung, Senin (19/2/2024) Foto: antaranews.com

JAKARTA [KLIKINDONESIA] – Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo, mengungkapkan bahwa total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang diduga terjadi pada kasus korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 mencapai Rp271,06 triliun.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/02/2024), Bambang menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian lingkungan hidup yang timbul akibat kegiatan tambang timah di area hutan dan di luar kawasan hutan.

“Dari penelitian lapangan dan analisis citra satelit dari tahun 2015 hingga 2022, kami menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang timah,” kata Bambang dikutip dari antaranews.com.

Dari total luas galian tambang sebesar 170.363,064 hektare di tujuh kabupaten di Provinsi Bangka Belitung, sekitar 75.345,751 hektare berada di dalam kawasan hutan dan 95.017,313 hektare berada di luar kawasan hutan. Bambang juga mencatat bahwa dari total luas galian tambang tersebut, hanya 88.900,462 hektare yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang.

Dari hasil verifikasi tersebut, pihaknya menghitung kerugian ekologi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.

“Kerugian lingkungan hidup di kawasan hutan mencapai Rp223,36 triliun, sedangkan di luar kawasan hutan mencapai Rp47,70 triliun. Total kerugian yang harus ditanggung negara mencapai Rp271,06 triliun,” jelas Bambang.

Selain kerugian lingkungan, Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, juga menyebut bahwa pihaknya sedang menghitung kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perkara tersebut.

“Dengan adanya perhitungan kerugian lingkungan yang dipaparkan oleh Prof. Bambang, kami akan menambahkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh kasus ini,” ungkap Kuntadi.

Hingga saat ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan 10 tersangka tindak pidana korupsi dan satu tersangka perintangan penyidikan dalam kasus ini.*


– KlikIndonesia.co –

Klik Terkait

Wamen ATR Ossy Dermawan Jalani Adat Mopotilolo di Gorontalo
Kanwil DJP Riau Gandeng P3KPI dan IKTS Sosialisasi PPh Final UMKM
Wabup Surya Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Tojo Una-Una
Cuaca Panas di Riau, Siak Waspadai Karhutla Lahan Gambut
Plt Gubernur Riau Apresiasi Strategi TP-PKK Kota Pekanbaru Dongkrak PAD
Kasus Meningkat, Wako Pekanbaru  Minta Skrining HIV Diperkuat
Pemko Pekanbaru Usulkan 76 Sekolah Ikut Revitalisasi
Bupati Bangkep Audiensi Kemenko Pangan Bahas Penguatan Pertanian-Perikanan

Klik Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:47 WIB

Wamen ATR Ossy Dermawan Jalani Adat Mopotilolo di Gorontalo

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kanwil DJP Riau Gandeng P3KPI dan IKTS Sosialisasi PPh Final UMKM

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:00 WIB

Wabup Surya Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Tojo Una-Una

Senin, 8 Juni 2026 - 17:59 WIB

Cuaca Panas di Riau, Siak Waspadai Karhutla Lahan Gambut

Senin, 8 Juni 2026 - 16:30 WIB

Plt Gubernur Riau Apresiasi Strategi TP-PKK Kota Pekanbaru Dongkrak PAD

Klik Terbaru

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB