Laporan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Kaw Kaw 2022 Masih Menunggu Respons Resmi

- Redaksi

Senin, 28 April 2025 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Jalan Kaw Kaw pada Tahun Anggaran 2022 telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan pada tanggal 27 November 2022.

MINSEL, SULUT [KLIKINDONESIA]

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebuah laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan Kaw Kaw pada Tahun Anggaran 2022 telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan pada tanggal 27 November 2022. Hingga saat berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

Laporan tersebut berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Proyek Peningkatan Jalan Kaw Kaw Tahun Anggaran 2022 dengan Nomor Kontrak: 02/SP/PPK.PUPR.09/MT/V/2022, Tanggal Kontrak: 25 Mei 2022, dan Nilai Kontrak: Rp. 5.172.137.799,00,-. Proyek ini dilaksanakan selama 150 hari kalender oleh CV. EL STAR atas pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Minahasa Tenggara.

Ditemukan bahwa ketebalan beton kurus yang dibangun tidak sesuai dengan ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang seharusnya setebal 15 cm. Belum genap setahun sejak proyek selesai, jalan tersebut telah mengalami retakan panjang hampir sepanjang jalan, yang menunjukkan kemungkinan spesifikasi aspal tidak sesuai atau terjadi penurunan struktur karena lapisan pondasi tidak sesuai dengan spesifikasi.

Mengacu pada temuan tersebut, Ketua Koordinator Investigasi LSM Sulawesi Utara Corruption Watch (SCW), Stenny Palantung, akan mengirimkan laporan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan setelah sebelumnya melaporkan hal yang sama ke Kejaksaan Negeri Minsel tanpa mendapatkan tanggapan.

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik. Pentingnya memperhatikan keberlanjutan pembangunan di masa depan dengan serius serta mengambil tindakan perbaikan yang signifikan untuk mencegah pemborosan dana publik yang tidak terkendali, serta mendesaknya peran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menghadapi masalah tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Minahasa Selatan, Mitra Novie Legi, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*


– KlikIndonesia.co –

Klik Terkait

Wamen ATR Ossy Dermawan Jalani Adat Mopotilolo di Gorontalo
Kanwil DJP Riau Gandeng P3KPI dan IKTS Sosialisasi PPh Final UMKM
Wabup Surya Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Tojo Una-Una
Cuaca Panas di Riau, Siak Waspadai Karhutla Lahan Gambut
Plt Gubernur Riau Apresiasi Strategi TP-PKK Kota Pekanbaru Dongkrak PAD
Kasus Meningkat, Wako Pekanbaru  Minta Skrining HIV Diperkuat
Pemko Pekanbaru Usulkan 76 Sekolah Ikut Revitalisasi
Bupati Bangkep Audiensi Kemenko Pangan Bahas Penguatan Pertanian-Perikanan

Klik Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:47 WIB

Wamen ATR Ossy Dermawan Jalani Adat Mopotilolo di Gorontalo

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kanwil DJP Riau Gandeng P3KPI dan IKTS Sosialisasi PPh Final UMKM

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:00 WIB

Wabup Surya Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Tojo Una-Una

Senin, 8 Juni 2026 - 17:59 WIB

Cuaca Panas di Riau, Siak Waspadai Karhutla Lahan Gambut

Senin, 8 Juni 2026 - 16:30 WIB

Plt Gubernur Riau Apresiasi Strategi TP-PKK Kota Pekanbaru Dongkrak PAD

Klik Terbaru

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB