Polsek Langsa Barat Tangkap Pencuri Motor, Satu Pelaku Buron

- Redaksi

Kamis, 24 April 2025 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Unit Reskrim Polsek Langsa Barat menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan (Curat) di Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Pelaku berinisial M.R. (25) diringkus pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. (Foto: Humas Polsek Langsa Barat)

LANGSA, ACEH [KLIK INDONESIA] – Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan (Curat) di Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Pelaku berinisial M.R. (25) diringkus pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, sementara satu rekannya masih dalam pengejaran.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif selama empat hari sejak korban melaporkan kejadian pada 26 Januari 2025. “Tersangka telah mengakui perbuatannya. Kami masih memburu satu pelaku lain, A. alias Batak, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya, Jumat (31/1/2025).

Modus Operandi dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M.R. memasuki warung korban melalui pintu belakang yang hanya diganjal kayu. Saat mendapati warung kosong, ia langsung mencuri sepeda motor Suzuki FU warna hijau (nomor polisi BL-6175-FQ) dan mendorongnya ke semak-semak terpencil di luar pemukiman. Motor tersebut kemudian diserahkan kepada rekannya, A. alias Batak, untuk dibongkar dan dijual secara terpisah.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut, antara lain:

  • Satu helai baju hoody hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi.
  • Satu unit batok lampu belakang motor curian.
  • Satu kabel rem hasil pencurian.
  • Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Saat ini, M.R. telah ditahan di Polsek Langsa Barat dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Langsa Barat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka.

“Kami mengajak warga untuk selalu mengunci kendaraan dengan baik dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian. Polsek Langsa Barat berkomitmen untuk menjaga keamanan wilayah hukum kami,” tegas Iptu Hufiza Fahmi.

Kasus ini masih dalam pengembangan, dan polisi terus memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Langsa Barat.##


– KlikIndonesia.co –

Klik Terkait

Wamen ATR Ossy Dermawan Jalani Adat Mopotilolo di Gorontalo
Kanwil DJP Riau Gandeng P3KPI dan IKTS Sosialisasi PPh Final UMKM
Wabup Surya Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Tojo Una-Una
Cuaca Panas di Riau, Siak Waspadai Karhutla Lahan Gambut
Plt Gubernur Riau Apresiasi Strategi TP-PKK Kota Pekanbaru Dongkrak PAD
Kasus Meningkat, Wako Pekanbaru  Minta Skrining HIV Diperkuat
Pemko Pekanbaru Usulkan 76 Sekolah Ikut Revitalisasi
Bupati Bangkep Audiensi Kemenko Pangan Bahas Penguatan Pertanian-Perikanan

Klik Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:47 WIB

Wamen ATR Ossy Dermawan Jalani Adat Mopotilolo di Gorontalo

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kanwil DJP Riau Gandeng P3KPI dan IKTS Sosialisasi PPh Final UMKM

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:00 WIB

Wabup Surya Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Tojo Una-Una

Senin, 8 Juni 2026 - 17:59 WIB

Cuaca Panas di Riau, Siak Waspadai Karhutla Lahan Gambut

Senin, 8 Juni 2026 - 16:30 WIB

Plt Gubernur Riau Apresiasi Strategi TP-PKK Kota Pekanbaru Dongkrak PAD

Klik Terbaru

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB