Divonis 10 Tahun, Agus Buntung Terbukti Lakukan Pencabulan

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Majelis Hakim PN Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung.

Majelis Hakim PN Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung.

MATARAM, KLIK INDONESIA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa kasus pencabulan yang juga penyandang tunadaksa. Vonis ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati, Selasa (27/5/2025).

“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Mahendrasmara saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Agus juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut hakim, Agus terbukti melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu korban dan dilakukan lebih dari satu kali. Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Selama persidangan, terdakwa berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar. Usianya juga masih muda, yang menjadi pertimbangan kami sebagai hal yang meringankan,” kata Mahendrasmara.

Namun, hakim menilai perbuatan Agus menyebabkan trauma berat bagi para korban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sehingga menjadi pertimbangan pemberatan hukuman.*

Penulis : KLIK INDONESIA

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Antaranews.com

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Polri Perluas Pencarian 8 Korban Jurnalis-Awak Kapal di Selat Sunda
Pengacara Terdakwa Kasus Kuota Haji Minta Hakim Panggil Jokowi
Mendagri Utus Tim Mediasi Pemakzulan Bupati Masinton Pasaribu Tapteng
AHY Klarifikasi Pidato Politik Soal Pemilu di HUT Demokrat
Tiga Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya Tewas Ditembak OTK
Anak Krakatau Erupsi Saat Pencarian Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Gerindra Tapteng Tarik Wacana Pemakzulan Bupati Masinton Pasaribu
Menkeu Purbaya Sebut Utang Kereta Cepat Dicicil 80 Tahun

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Klik Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:16 WIB

Polri Perluas Pencarian 8 Korban Jurnalis-Awak Kapal di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 - 16:00 WIB

Pengacara Terdakwa Kasus Kuota Haji Minta Hakim Panggil Jokowi

Kamis, 10 September 2026 - 13:16 WIB

Mendagri Utus Tim Mediasi Pemakzulan Bupati Masinton Pasaribu Tapteng

Rabu, 9 September 2026 - 21:16 WIB

AHY Klarifikasi Pidato Politik Soal Pemilu di HUT Demokrat

Rabu, 9 September 2026 - 20:55 WIB

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya Tewas Ditembak OTK

Klik Terbaru

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid meminta evaluasi pelaksanaan Asta Cita di daerah fokus pada pemecahan masalah lapangan.(ist)

SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Minta Evaluasi Asta Cita Fokus Solusi

Sabtu, 12 Sep 2026 - 16:13 WIB

Bupati Tojo Una-Una Ilham Lawidu saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Program Asta Cita di Reconnect Buka Buka Island, Kecamatan Ampana Tete, Jumat (11/9/2026).

SULTENG

Bupati Ilham Lawidu Sambut Rakor Asta Cita di Touna

Sabtu, 12 Sep 2026 - 16:06 WIB