MATARAM, KLIK INDONESIA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa kasus pencabulan yang juga penyandang tunadaksa. Vonis ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati, Selasa (27/5/2025).
“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Mahendrasmara saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Agus juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut hakim, Agus terbukti melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu korban dan dilakukan lebih dari satu kali. Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Selama persidangan, terdakwa berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar. Usianya juga masih muda, yang menjadi pertimbangan kami sebagai hal yang meringankan,” kata Mahendrasmara.
Namun, hakim menilai perbuatan Agus menyebabkan trauma berat bagi para korban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sehingga menjadi pertimbangan pemberatan hukuman.*
Penulis : KLIK INDONESIA
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Antaranews.com
















Komentar