Kasus ini bermula dari dugaan persekongkolan jahat antara pihak internal kementerian dengan swasta yang mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian teknis pengadaan peralatan digitalisasi pendidikan, yang berujung pada keputusan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook bagi seluruh siswa sekolah
JAKARTA, KLIK INDONESIA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada program digitalisasi pendidikan periode 2019-2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,9 triliun, yang diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 26 Mei 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan persekongkolan jahat antara pihak internal kementerian dengan swasta yang mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian teknis pengadaan peralatan digitalisasi pendidikan, yang berujung pada keputusan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook bagi seluruh siswa sekolah, meskipun uji coba pada 2019 menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif dan tidak sesuai kebutuhan.
Lebih lanjut, Harli menyampaikan bahwa program digitalisasi tetap berjalan dengan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun, yang terdiri dari Rp 3,82 triliun dana satuan pendidikan dan Rp 6,39 triliun dana alokasi khusus (DAK), meskipun jaringan internet yang tidak merata di berbagai wilayah membuat pelaksanaan program tersebut tidak optimal, sehingga diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi dalam proses tersebut.
Sebagai bagian dari penyidikan, tim Jampidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang merupakan tempat tinggal dua pejabat tinggi di Kemendikbudristek, guna mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan ini.*[]
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: republika.co.id
















Komentar