Hari Ini, Vonis Hasto Kristiyanto Dibacakan 

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (ANT)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (ANT)

JAKARTA, KLIKRIAU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan, Jumat (25/7/2025).

“Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025, dan karena bertepatan dengan salat Jumat, sidang akan digelar setelah salat,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rios, dalam keterangan resminya.

Untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung sidang, PN Jakarta Pusat akan menyiarkan proses pembacaan putusan secara daring melalui kanal YouTube resmi mereka.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai respons atas pengalaman dari sidang-sidang sebelumnya yang menyedot perhatian publik secara masif.

“Ini hasil evaluasi kami dari sidang-sidang sebelumnya, yang ke depannya juga akan diberlakukan untuk sidang besar lainnya,” kata Andi, mengutip Antara.

Dalam sidang sebelumnya, tercatat sekitar 800 hingga 1.000 orang hadir di area PN Jakarta Pusat, termasuk di ruang sidang, lobi, dan halaman luar.

Hasto, dalam pledoi-nya, meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan. “Saya dan tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar membebaskan saya dari segala dakwaan, atau setidaknya dinyatakan lepas dari tuntutan hukum,” kata Hasto dalam persidangan.

Ia menilai Jaksa KPK gagal membuktikan dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Ia disebut terbukti merintangi penyidikan kasus buron Harun Masiku serta menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Sin$57.350 atau setara Rp600 juta, untuk mengurus pergantian antarwaktu (PAW) Harun.

Suap itu dilakukan bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful telah divonis, sementara Harun masih buron sejak 2020. Proses PAW akhirnya gagal dan Riezky Aprilia dilantik sebagai anggota DPR dari Dapil I Sumatera Selatan menggantikan Nazarudin Kiemas yang wafat.*[]

Penulis : REDAKSI

Editor : MAHMUD MARHABA

Sumber Berita: CNN Indonesia.com

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya
Dewan Pers Ingatkan Perusahaan Pers Pentingnya Verifikasi Dan Profesionalisme
Ancaman Gempa Megathrust Dan Tsunami Mengintai Pesisir Jakarta
Pencarian Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau Masuki Hari Ketujuh
Kronologi Hilangnya KM Virgo Transport Menurut Rekaman Sistem ITS
Polri Perluas Pencarian 8 Korban Jurnalis-Awak Kapal di Selat Sunda
Pengacara Terdakwa Kasus Kuota Haji Minta Hakim Panggil Jokowi
Mendagri Utus Tim Mediasi Pemakzulan Bupati Masinton Pasaribu Tapteng

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Klik Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:15 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya

Senin, 14 September 2026 - 13:35 WIB

Dewan Pers Ingatkan Perusahaan Pers Pentingnya Verifikasi Dan Profesionalisme

Senin, 14 September 2026 - 13:16 WIB

Ancaman Gempa Megathrust Dan Tsunami Mengintai Pesisir Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 09:37 WIB

Pencarian Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau Masuki Hari Ketujuh

Minggu, 13 September 2026 - 18:30 WIB

Kronologi Hilangnya KM Virgo Transport Menurut Rekaman Sistem ITS

Klik Terbaru