Hari Ini, Vonis Hasto Kristiyanto Dibacakan 

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (ANT)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (ANT)

JAKARTA, KLIKRIAU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan, Jumat (25/7/2025).

“Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025, dan karena bertepatan dengan salat Jumat, sidang akan digelar setelah salat,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rios, dalam keterangan resminya.

Untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung sidang, PN Jakarta Pusat akan menyiarkan proses pembacaan putusan secara daring melalui kanal YouTube resmi mereka.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai respons atas pengalaman dari sidang-sidang sebelumnya yang menyedot perhatian publik secara masif.

“Ini hasil evaluasi kami dari sidang-sidang sebelumnya, yang ke depannya juga akan diberlakukan untuk sidang besar lainnya,” kata Andi, mengutip Antara.

Dalam sidang sebelumnya, tercatat sekitar 800 hingga 1.000 orang hadir di area PN Jakarta Pusat, termasuk di ruang sidang, lobi, dan halaman luar.

Hasto, dalam pledoi-nya, meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan. “Saya dan tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar membebaskan saya dari segala dakwaan, atau setidaknya dinyatakan lepas dari tuntutan hukum,” kata Hasto dalam persidangan.

Ia menilai Jaksa KPK gagal membuktikan dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Ia disebut terbukti merintangi penyidikan kasus buron Harun Masiku serta menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Sin$57.350 atau setara Rp600 juta, untuk mengurus pergantian antarwaktu (PAW) Harun.

Suap itu dilakukan bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful telah divonis, sementara Harun masih buron sejak 2020. Proses PAW akhirnya gagal dan Riezky Aprilia dilantik sebagai anggota DPR dari Dapil I Sumatera Selatan menggantikan Nazarudin Kiemas yang wafat.*[]

Penulis : REDAKSI

Editor : MAHMUD MARHABA

Sumber Berita: CNN Indonesia.com

Klik Terkait

DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK soal Kuota Hangus
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya
Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers 
Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika di Tengah Disrupsi Digital
PJS Beri Award Mitra Pers dan Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III
KPK Siap Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Sesuai SOP
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelaku Siswa Terinspirasi Kasus Jakarta
Bawa Koper Pink, Penyidik Serahkan Berkas Korupsi Febrie ke Kejagung

Klik Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:39 WIB

DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK soal Kuota Hangus

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:10 WIB

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:37 WIB

Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers 

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:20 WIB

Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika di Tengah Disrupsi Digital

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:34 WIB

PJS Beri Award Mitra Pers dan Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III

Klik Terbaru

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB