Jangan akali amanat konstitusi. 20 persen itu bukan hanya soal angka, tapi tentang komitmen negara terhadap masa depan pendidikan bangsa. Kalau isinya hanya gaji dan operasional birokrasi, itu jelas menyalahi semangat UUD 1945
JAKARTA, KLIKINDONESIA.CO – Pemerintah Indonesia, dalam amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 4, secara tegas menyatakan bahwa anggaran pendidikan dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan ketentuan ini kembali menjadi sorotan. Salah satu suara kritis datang dari Dr. Iswadi, seorang akademisi dan pemerhati kebijakan publik, yang menilai bahwa alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan kerap kali hanya menjadi formalitas tanpa implementasi yang nyata dan bermakna.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dr. Iswadi, walaupun secara angka pemerintah mencatat alokasi anggaran pendidikan telah mencapai 20 persen dari APBN, namun rincian pemanfaatannya tidak sepenuhnya diarahkan untuk kebutuhan esensial dunia pendidikan. Ia menyebut bahwa sebagian besar dari dana tersebut justru dialihkan untuk kebutuhan birokrasi, belanja pegawai, serta program-program sektoral di kementerian lain yang tidak berkontribusi langsung terhadap peningkatan kualitas pendidikan nasional.
“Jangan akali amanat konstitusi. 20 persen itu bukan hanya soal angka, tapi tentang komitmen negara terhadap masa depan pendidikan bangsa. Kalau isinya hanya gaji dan operasional birokrasi, itu jelas menyalahi semangat UUD 1945,” tegas Alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta tersebut
Lebih lanjut, ia menyoroti bagaimana dana pendidikan seharusnya menjadi instrumen utama untuk menjawab berbagai tantangan pendidikan yang masih terjadi di lapangan: ketimpangan kualitas antarwilayah, kurangnya tenaga pengajar yang kompeten, rendahnya akses pendidikan di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), hingga minimnya sarana dan prasarana yang memadai bagi proses belajar mengajar. Bagaimana kita bisa bicara tentang pendidikan berkualitas, kalau ruang kelas masih rusak, guru honorer digaji tak layak, dan anak-anak di pedalaman harus menempuh belasan kilometer hanya untuk sampai ke sekolah? ujarnya.
Dr. Iswadi mengingatkan bahwa pendidikan adalah fondasi dari kemajuan bangsa. Oleh karena itu, anggaran pendidikan tidak boleh hanya menjadi objek manipulasi teknokratis atau akrobat anggaran semata. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran pendidikan agar tidak menyimpang dari tujuan awal, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kritik ini bukan tanpa dasar. Laporan dari berbagai lembaga audit dan organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa komposisi anggaran pendidikan dalam APBN seringkali menyertakan pos-pos anggaran dari kementerian dan lembaga lain yang tidak berkaitan langsung dengan layanan pendidikan. Misalnya, program pelatihan kerja yang dilakukan oleh kementerian tenaga kerja, atau kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh kementerian pertanian, kerap dimasukkan dalam komponen “anggaran pendidikan”.
Ini adalah bentuk pengaburan makna. Kita perlu mendefinisikan ulang apa yang benar-benar termasuk sebagai belanja pendidikan. Jangan sampai anggaran 20 persen itu digunakan untuk mendanai program-program yang bersifat teknis sektoral dan bukan untuk mendukung pendidikan sebagai institusi sosial,” jelasnya.
Dr. Iswadi juga menekankan pentingnya memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Ia menyayangkan masih banyak kepala daerah yang menjadikan sektor pendidikan bukan sebagai prioritas utama. Akibatnya, alokasi APBD untuk pendidikan juga sering kali dipenuhi dengan cara yang serupa: menghitung belanja pegawai dinas pendidikan dan mengklaimnya sebagai belanja pendidikan.
Ini menunjukkan bahwa kita belum benar-benar serius. Kalau daerah saja tidak menaruh perhatian pada pendidikan, maka kesenjangan kualitas antarwilayah akan terus membesar. Negara harus hadir, baik dalam bentuk regulasi, pendanaan, maupun pengawasan,” ujarnya.
Sebagai solusi, Dr. Iswadi mendorong pemerintah untuk melakukan reformulasi dalam kebijakan anggaran pendidikan. Ia mengusulkan agar pemerintah menyusun peta jalan anggaran pendidikan nasional yang berbasis pada kebutuhan riil di lapangan. Ini mencakup pemetaan jumlah guru, fasilitas sekolah, kebutuhan beasiswa, hingga penguatan kurikulum dan pelatihan guru.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam mengawal penggunaan anggaran pendidikan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui ke mana dana pendidikan dialokasikan, dan apakah benar-benar memberikan dampak positif terhadap kualitas pendidikan.
Transparansi anggaran bukan sekadar laporan angka di website pemerintah. Harus ada upaya proaktif untuk melibatkan masyarakat, termasuk melalui forum-forum dialog dengan guru, orang tua, dan siswa,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Dr. Iswadi mengajak semua pihak baik pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat sipil untuk kembali pada semangat konstitusi. Pendidikan, kata dia, bukan semata-mata urusan teknis birokrasi, tapi soal membangun masa depan bangsa yang berdaya saing dan berkeadaban.
Kalau kita main-main dengan anggaran pendidikan, berarti kita sedang bermain-main dengan masa depan anak-anak kita sendiri. Dan itu, adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi,” pungkasnya.##
Penulis : Abdi Safarean
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia









