JAKARTA, KLIKINDONESIA – Bareskrim Polri resmi mengumumkan hasil tes DNA antara Ridwan Kamil (RK), Lisa Mariana, dan seorang anak berinisial CA. Tes tersebut dilakukan di Bareskrim Polri pada Kamis (7/8) setelah Lisa menyebut CA adalah anak hasil hubungannya dengan RK. Klaim itu dibantah RK yang kemudian melaporkan Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, menyampaikan bahwa hasil tes DNA menegaskan tidak ada kecocokan. “Telah menyerahkan hasil pemeriksaan DNA dengan hasil saudara RK dan LM tidak memiliki kecocokan DNA atas anak CA,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Rizki menambahkan, hasil tersebut akan menjadi acuan dalam proses hukum berikutnya. “Langkah yang paling dekat adalah kita akan melakukan gelar perkara terkait dengan langkah apa yang akan kita lakukan kemudian,” katanya. Ia memastikan, gelar perkara akan menentukan arah penanganan kasus yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan bahwa hasil tes DNA ini bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan independen. Ia menilai perkara sebaiknya segera diselesaikan. “Sesuatu yang pernah terjadi ya sudah. Ini antiklimaks dari persoalan dan memang ini yang diinginkan Pak Ridwan Kamil,” ujarnya.
Meski demikian, Muslim membuka peluang penyelesaian damai melalui mekanisme restorative justice. “Peluang itu semakin besar apabila Lisa Mariana meminta maaf secara terbuka, baik ke media maupun media sosial. Itu juga akan kami sampaikan ke pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhony Nababan, menyatakan pihaknya belum menentukan langkah lanjutan. Namun ia tidak menutup opsi penyelesaian damai. “Yang jelas masih ada restorative justice. Ke depannya bagaimana, nanti akan kami sampaikan,” katanya. Jhony berharap hasil tes DNA menjadi jawaban atas spekulasi publik dan membuka jalan damai.
Dengan keluarnya hasil DNA, perhatian kini tertuju pada gelar perkara yang akan digelar penyidik. Publik menanti apakah kasus ini berlanjut ke meja hijau atau berakhir melalui kesepakatan damai.*[]
Penulis : REDAKSI
Editor : KLIK INDONESIA
Sumber Berita: KUMPARAN









