Bareskrim Umumkan Hasil Tes DNA, CA Bukan Anak Ridwan Kamil

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Lisa Mariana (tengah) menemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (ANT)

Selebgram Lisa Mariana (tengah) menemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (ANT)

JAKARTA, KLIKINDONESIA – Bareskrim Polri resmi mengumumkan hasil tes DNA antara Ridwan Kamil (RK), Lisa Mariana, dan seorang anak berinisial CA. Tes tersebut dilakukan di Bareskrim Polri pada Kamis (7/8) setelah Lisa menyebut CA adalah anak hasil hubungannya dengan RK. Klaim itu dibantah RK yang kemudian melaporkan Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, menyampaikan bahwa hasil tes DNA menegaskan tidak ada kecocokan. “Telah menyerahkan hasil pemeriksaan DNA dengan hasil saudara RK dan LM tidak memiliki kecocokan DNA atas anak CA,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Rizki menambahkan, hasil tersebut akan menjadi acuan dalam proses hukum berikutnya. “Langkah yang paling dekat adalah kita akan melakukan gelar perkara terkait dengan langkah apa yang akan kita lakukan kemudian,” katanya. Ia memastikan, gelar perkara akan menentukan arah penanganan kasus yang kini telah naik ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan bahwa hasil tes DNA ini bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan independen. Ia menilai perkara sebaiknya segera diselesaikan. “Sesuatu yang pernah terjadi ya sudah. Ini antiklimaks dari persoalan dan memang ini yang diinginkan Pak Ridwan Kamil,” ujarnya.

Meski demikian, Muslim membuka peluang penyelesaian damai melalui mekanisme restorative justice. “Peluang itu semakin besar apabila Lisa Mariana meminta maaf secara terbuka, baik ke media maupun media sosial. Itu juga akan kami sampaikan ke pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhony Nababan, menyatakan pihaknya belum menentukan langkah lanjutan. Namun ia tidak menutup opsi penyelesaian damai. “Yang jelas masih ada restorative justice. Ke depannya bagaimana, nanti akan kami sampaikan,” katanya. Jhony berharap hasil tes DNA menjadi jawaban atas spekulasi publik dan membuka jalan damai.

Dengan keluarnya hasil DNA, perhatian kini tertuju pada gelar perkara yang akan digelar penyidik. Publik menanti apakah kasus ini berlanjut ke meja hijau atau berakhir melalui kesepakatan damai.*[]

Penulis : REDAKSI

Editor : KLIK INDONESIA

Sumber Berita: KUMPARAN

Klik Terkait

DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK soal Kuota Hangus
Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers 
Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika di Tengah Disrupsi Digital
PJS Beri Award Mitra Pers dan Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelaku Siswa Terinspirasi Kasus Jakarta
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN
Wamendikdasmen Tinjau Revitalisasi SLB dan Digitalisasi Pendidikan Inklusif di Jateng
Gaji Dosen Unair Viral, Pengakuan Rp2,6 Juta Dibantah Kampus

Klik Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:39 WIB

DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK soal Kuota Hangus

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:37 WIB

Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers 

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:20 WIB

Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika di Tengah Disrupsi Digital

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:34 WIB

PJS Beri Award Mitra Pers dan Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:16 WIB

Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelaku Siswa Terinspirasi Kasus Jakarta

Klik Terbaru

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB