Dr. Iswadi  Anggaran Pendidikan di Persimpangan Jalan: Bedah Kritis RAPBN 2026

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Iswadi, M.Pd., Akademisi dan Pengamat Kebijakan Pendidikan Nasional

Dr. Iswadi, M.Pd., Akademisi dan Pengamat Kebijakan Pendidikan Nasional

Dalam struktur APBN, sebagian besar anggaran pendidikan didelegasikan dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), namun pelaksanaannya seringkali tidak diikuti dengan pengawasan dan evaluasi yang memadai

 

JAKARTA, KLIKINDONESIA.CO – Dalam Wawancara khusus dengan para awak media melalui telepon seluler  Dr. Iswadi, M.Pd., seorang akademisi dan pengamat kebijakan pendidikan nasional, menyampaikan kritik tajam terhadap postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Ia menyoroti apa yang ia sebut sebagai “akal-akalan konstitusi” dalam penentuan anggaran pendidikan, yang kerap kali dimanipulasi agar tampak memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konstitusi Indonesia, melalui Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945, dengan tegas menyatakan bahwa anggaran pendidikan minimal sebesar 20% dari total APBN dan APBD. Namun, menurut Dr. Iswadi, implementasi amanat konstitusi ini sering kali tidak murni. “Ada manipulasi dalam praktiknya. Pemerintah kerap memasukkan komponen-komponen anggaran yang sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan pendidikan,” tegasnya.

RAPBN 2026 yang dirilis pemerintah memang mencantumkan porsi anggaran pendidikan sebesar 20,2% dari total belanja negara. Angka ini, secara kasat mata, terlihat sesuai dengan amanat konstitusi. Namun, menurut Dr. Iswadi, jika ditelisik lebih dalam, komponen anggaran yang masuk dalam kategori “pendidikan” mencakup item-item yang tidak seharusnya ada seperti subsidi bunga KUR, pelatihan vokasi di luar institusi pendidikan, bahkan program-progam kementerian/lembaga lain yang tidak bersentuhan langsung dengan proses pembelajaran formal.

“Ini bukan hanya masalah teknis anggaran, tapi soal integritas dalam menafsirkan konstitusi,” ujarnya. Ia menekankan bahwa pendidikan bukan hanya urusan belanja, tetapi juga menyangkut keberpihakan negara terhadap masa depan sumber daya manusia. “Jika dana pendidikan dicairkan untuk hal-hal di luar fungsi pendidikan yang sejati, maka kita sedang mempermainkan masa depan generasi bangsa,” lanjutnya.

Selain itu, Dr. Iswadi juga menyoroti ketimpangan dalam distribusi anggaran pendidikan antara pusat dan daerah. Dalam struktur APBN, sebagian besar anggaran pendidikan didelegasikan dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), namun pelaksanaannya seringkali tidak diikuti dengan pengawasan dan evaluasi yang memadai. Akibatnya, banyak daerah yang tidak optimal dalam menggunakan dana pendidikan tersebut.

“Sekolah-sekolah di daerah terpencil masih kekurangan guru, fasilitas, dan akses teknologi. Bagaimana mungkin kita bicara transformasi pendidikan digital kalau infrastruktur dasarnya saja belum merata?” ungkapnya. Menurutnya, pemerintah pusat terlalu fokus pada proyek-proyek besar nasional tanpa memastikan kesiapan daerah sebagai ujung tombak pelayanan pendidikan.

Poin lain yang menjadi perhatian Dr. Iswadi adalah masih tingginya beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh masyarakat, terutama di jenjang pendidikan menengah dan tinggi. Meski pemerintah mengklaim telah memberikan berbagai bantuan seperti KIP Kuliah dan BOS, faktanya masih banyak keluarga yang harus merogoh kocek dalam untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka.

“Banyak kampus negeri yang menjelma menjadi institusi semi komersial. UKT (Uang Kuliah Tunggal) terus naik, sementara akses terhadap beasiswa sangat terbatas dan selektif, kritiknya. Menurutnya, jika negara benar-benar serius dalam memenuhi amanat konstitusi, maka pendidikan harus sepenuhnya dijamin sebagai hak, bukan komoditas.

Sebagai solusi, Dr. Iswadi mengusulkan agar pemerintah memperbaiki mekanisme perhitungan anggaran pendidikan dengan mendasarkan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia menyarankan agar dilakukan audit terbuka terhadap komponen-komponen anggaran pendidikan yang selama ini dianggap “dipaksakan” masuk.

Lebih lanjut, ia mendorong agar 20% anggaran pendidikan benar-benar dialokasikan untuk kegiatan inti pendidikan pengembangan kurikulum, pelatihan guru, fasilitas belajar, dan kesejahteraan pendidik bukan terserap dalam program-program non-esensial.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat peran pemerintah daerah melalui otonomi pendidikan yang lebih luas namun tetap dalam pengawasan ketat. “Daerah harus diberi ruang untuk mengelola pendidikan sesuai kebutuhan lokal, tetapi tetap harus ada standar nasional agar tidak terjadi ketimpangan kualitas antarwilayah,” jelasnya.

Alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta tersebut  memberikan refleksi mendalam Pendidikan Indonesia saat ini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, kita memiliki kerangka hukum yang jelas. Tapi di sisi lain, praktik anggarannya masih jauh dari semangat konstitusi. Jika kita terus bermain-main dengan angka, maka jangan heran bila kualitas pendidikan kita stagnan, bahkan menurun.”

Dengan kritik dan rekomendasi yang tajam namun konstruktif, Dr. Iswadi mengajak seluruh elemen bangsa pemerintah, akademisi, masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal anggaran pendidikan. Baginya, ini bukan semata soal kepatuhan pada hukum, tetapi bentuk komitmen moral terhadap masa depan bangsa.##

Penulis : Abdi Safaren

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Klik Indonesia

Klik Terkait

DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK soal Kuota Hangus
Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers 
Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika di Tengah Disrupsi Digital
PJS Beri Award Mitra Pers dan Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelaku Siswa Terinspirasi Kasus Jakarta
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN
Pelatihan PM-KKA Kemendikdasmen Bawa Perubahan Positif di Kelas
Wamendikdasmen Tinjau Revitalisasi SLB dan Digitalisasi Pendidikan Inklusif di Jateng

Klik Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:39 WIB

DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK soal Kuota Hangus

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:37 WIB

Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers 

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:20 WIB

Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika di Tengah Disrupsi Digital

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:34 WIB

PJS Beri Award Mitra Pers dan Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:16 WIB

Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelaku Siswa Terinspirasi Kasus Jakarta

Klik Terbaru

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB