Dr. Iswadi: Kembalilah ke UUD 1945 yang Murni, Jiwa Asli Pancasila

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Iswadi

Dr. Iswadi

Sekarang kita punya UUD yang terlalu teknokratis, kehilangan sentuhan ideologis. Kedaulatan rakyat seolah hanya berhenti di bilik suara setiap lima tahun. Padahal, dalam UUD 1945 yang asli, rakyat adalah sumber kekuasaan yang hadir dalam setiap pengambilan keputusan strategis

 

JAKARTA, KLIKINDONESIA.CO – Dalam sebuah wawancara khusus menjelang HUT RI ke 80 dengan awak media melalui telpon selurer miliknya dengan hangat dan penuh perenungan, Dr. Iswadi menyampaikan sebuah gagasan yang mengundang perhatian sekaligus menggugah kesadaran kebangsaan: pentingnya kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang murni, sebagaimana digali dan dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Bagi beliau, UUD 1945 yang asli bukan sekadar dokumen hukum, tetapi merupakan cerminan jiwa dan semangat Pancasila yang lahir dari rahim sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dr. Iswadi memulai dengan menekankan bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi nilai nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Lima sila itu bukan hanya simbol ideologis, melainkan dasar negara yang menjadi arah dan tujuan berbangsa. Namun, menurutnya, Pancasila tidak dapat berdiri sendiri tanpa sistem ketatanegaraan yang benar-benar menggambarkan semangat aslinya  dan sistem itu adalah UUD 1945 versi awal, sebelum mengalami amandemen.

“UUD 1945 yang asli,” ujar Dr. Iswadi, “adalah manifestasi utuh dari Pancasila. Ia tidak lahir di ruang hampa, melainkan dari hasil perenungan, perdebatan, dan konsensus tokoh-tokoh bangsa yang ingin menciptakan tatanan negara yang adil, berdaulat, dan berkeadaban

Ia kemudian membedah sejarah perumusan UUD 1945 oleh BPUPKI dan PPKI. Di dalamnya terdapat semangat gotong royong, musyawarah, dan perwakilan rakyat yang tidak terjebak pada sistem demokrasi liberal ala Barat maupun sosialisme otoriter. Sistem pemerintahan yang dirancang dalam UUD 1945 versi asli adalah presidensial yang kuat namun tetap terbatas oleh etika dan prinsip kolektif, dengan MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang menjalankan kedaulatan rakyat.

Namun setelah empat kali amandemen yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002, wajah UUD 1945 berubah drastis. Amandemen yang dimaksudkan untuk menyempurnakan, justru menurut Dr. Iswadi, telah menggeser roh dan semangat konstitusi itu sendiri. Banyak pasal-pasal kunci yang diubah atau dihapus, dan sistem ketatanegaraan menjadi bercorak parlementer liberal. Ia menyayangkan bahwa dalam proses amandemen tersebut, nilai-nilai Pancasila tidak dijadikan tolok ukur utama.

“Sekarang kita punya UUD yang terlalu teknokratis, kehilangan sentuhan ideologis. Kedaulatan rakyat seolah hanya berhenti di bilik suara setiap lima tahun. Padahal, dalam UUD 1945 yang asli, rakyat adalah sumber kekuasaan yang hadir dalam setiap pengambilan keputusan strategis,” tegasnya.

Dr. Iswadi juga menyoroti dampak amandemen terhadap sistem demokrasi dan politik di Indonesia. Ia menyebut bahwa demokrasi kita hari ini terlalu prosedural, mengutamakan aspek legal-formal, namun miskin nilai dan semangat kebangsaan. UUD hasil amandemen membuka ruang luas bagi dominasi partai politik dan kepentingan ekonomi, sementara suara rakyat yang sebenarnya kerap tenggelam dalam hiruk-pikuk politik praktis.

Ia menegaskan bahwa kembali ke UUD 1945 yang murni bukan berarti anti-demokrasi atau melawan reformasi. Sebaliknya, justru sebagai koreksi atas arah reformasi yang telah menjauh dari cita-cita luhur Pancasila. Menurutnya, revisi atau penyempurnaan tetap bisa dilakukan, namun tidak boleh menghilangkan semangat dasar dari konstitusi itu sendiri.

“Kalau kita ingin membangun Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan  sebagaimana dikatakan Bung Karno  maka kita harus menata ulang sistem konstitusi kita agar sejalan dengan jiwa Pancasila,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dr. Iswadi mengajak para akademisi, pemimpin bangsa, dan generasi muda untuk memulai dialog serius mengenai arah ketatanegaraan Indonesia. Ia tidak serta-merta menyerukan revolusi hukum, tetapi mendesak adanya evaluasi mendalam yang melibatkan seluruh elemen bangsa. Ia menyarankan agar bangsa ini belajar dari pengalaman, bukan hanya dari teori-teori politik asing.

“Jangan kita abaikan warisan pemikiran para pendiri bangsa. Mereka tidak hanya meletakkan dasar negara, tapi juga merancang bangunan sistem politik yang sesuai dengan kepribadian bangsa kita. Kembalilah ke jati diri bangsa, kembalilah ke UUD 1945 yang asli, karena di sanalah Pancasila hidup dan bekerja,” pungkas Dr. Iswadi.

Gagasan ini memang kontroversial, namun sekaligus penting untuk direnungkan. Di tengah tantangan global, krisis identitas, dan ketimpangan sosial yang makin lebar, suara-suara yang mengajak kembali ke akar ideologis bangsa menjadi relevan. Dr. Iswadi, dengan kejernihan analisisnya, menyuarakan kerinduan banyak pihak terhadap Indonesia yang lebih berdaulat, berkeadilan, dan bermartabat  sebagaimana dicita-citakan dalam Pancasila dan UUD 1945 yang murni.##

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Klikindonesia

Klik Terkait

DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK soal Kuota Hangus
Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers 
Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika di Tengah Disrupsi Digital
PJS Beri Award Mitra Pers dan Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelaku Siswa Terinspirasi Kasus Jakarta
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN
Wamendikdasmen Tinjau Revitalisasi SLB dan Digitalisasi Pendidikan Inklusif di Jateng
Gaji Dosen Unair Viral, Pengakuan Rp2,6 Juta Dibantah Kampus

Klik Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:39 WIB

DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK soal Kuota Hangus

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:37 WIB

Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers 

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:20 WIB

Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika di Tengah Disrupsi Digital

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:34 WIB

PJS Beri Award Mitra Pers dan Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:16 WIB

Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelaku Siswa Terinspirasi Kasus Jakarta

Klik Terbaru

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB