JAKARTA, KLIKINDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Rabu (13/8/2025). Tindakan itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
“Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan TPK kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut masih berlangsung sehingga belum bisa merinci barang bukti yang dicari atau disita. “Saat ini masih berlangsung. Nanti kami akan update hasil geledahnya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada tersangka yang ditetapkan. Nilai kerugian negara sementara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, dan KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pastinya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan luas pihak swasta. “Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100,” katanya.
Penyidikan ini diperkirakan akan terus bergulir untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Penulis : REDAKSI
Editor : KLIK INDONESIA
Sumber Berita: CNN Indonesia.com
















Komentar