JAKARTA,KLIKINDONESIA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji khusus. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025) pukul 09.31 WIB sambil membawa sebuah map berwarna biru.
“Saya hanya bawa SK sebagai menteri,” ujar Yaqut singkat sebelum memasuki gedung.
Kedatangannya merupakan bagian dari penyelidikan KPK atas kasus dugaan penyimpangan pembagian kuota haji khusus, yang disebut tidak sesuai dengan regulasi. Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK menyatakan telah memanggil sejumlah pihak, termasuk Ustad Khalid Basalamah dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa indikasi penyimpangan tidak hanya terjadi pada 2024. “Kasus dugaan ini tidak berdiri sendiri pada satu tahun, tapi juga terjadi sebelumnya,” tegas Setyo.
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi. Kementerian Agama kala itu membagi kuota secara merata, 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen.*[]
Penulis : REDAKSI
Editor : KLIK INDONESIA
Sumber Berita: Antaranews.com
















Komentar