JAKARTA, KLIKINDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelaah laporan artis Nikita Mirzani terkait dugaan suap terhadap aparat penegak hukum.
“Tentu nanti akan diterima dan ditindaklanjuti, akan dilakukan telaah dan verifikasi awal apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak, kemudian apakah menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8).
Budi menegaskan KPK tidak akan mempublikasikan perkembangan proses tersebut. “Proses dan hasil dari telaah dan verifikasinya itu seperti apa, itu juga KPK tidak bisa menyampaikan kepada publik,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski begitu, KPK akan memberikan informasi perkembangan penanganan kepada pelapor. “Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, KPK akan menyampaikan update-nya hanya kepada pihak pelapor,” katanya.
Terkait kemungkinan memanggil Nikita, Budi mengaku hal itu terbuka. “Bisa dimungkinkan hal itu di tahap pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengunggah di akun Instagram pribadinya tanda terima pengaduan yang dia serahkan kepada KPK. Surat tersebut diterima KPK pada 8 Agustus 2025.*[]
Penulis : REDAKSI
Editor : KLIK INDONESIA
Sumber Berita: Antaranews.com
















Komentar