JAKARTA, KLIKINDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini masih bersifat sementara dan akan dihitung secara rinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perhitungan awal ini sudah dibahas bersama BPK. “Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8) petang.
Budi menjelaskan, penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Namun, pembagian kuota tambahan tahun lalu justru dilakukan secara 50:50.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Karena pergeseran menjadi 50:50, kami akan mendalami perintah penentuan kuota itu dan juga aliran uangnya. Jika ada pihak-pihak tertentu yang menerima, semuanya akan ditelusuri,” tegasnya.
KPK telah menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan setelah menggelar ekspose pada Jumat (8/8). Sprindik umum diterbitkan tanpa penetapan tersangka. “KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama, serta pelaku industri perjalanan haji dan umrah, sudah dimintai keterangan. Di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta beberapa pegawai Kemenag.
KPK juga memanggil pendakwah Khalid Basalamah, Sekjen DPP AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.
Yaqut menjalani klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8). “Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujarnya usai pemeriksaan.
KPK menegaskan akan terus mengusut dugaan penyimpangan pembagian kuota ini demi memastikan pengelolaan ibadah haji tetap transparan dan sesuai aturan.*[]
Penulis : REDAKSI
Editor : KLIK INDONESIA
Sumber Berita: CNN Indonesia.com









