MA Akan Pelajari Laporan Etik Hakim Perkara Tom Lembong

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong. (ant)

Tom Lembong. (ant)

JAKARTA, KLIKINDONESIA – Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan mempelajari laporan yang diajukan tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim.

“Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, karena menyangkut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Rabu (6/8).

Yanto menegaskan bahwa majelis hakim yang menangani perkara Tom telah memenuhi syarat sebagai hakim tipikor. “Yang bersangkutan memiliki sertifikat sebagai hakim tindak pidana korupsi, sebagaimana ditentukan dalam aturan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, tim hukum Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang memvonis kliennya 4,5 tahun penjara. Pengacara Tom, Zaid Mushafi, menyebut proses peradilan perlu dievaluasi.

“Kita ingin ada evaluasi sebagai bentuk kritik, agar ke depan tidak terjadi hal serupa,” tegas Zaid.

Ia menilai hakim bersikap tidak profesional dan terkesan mencari-cari kesalahan kliennya. Perkara Tom ditangani oleh hakim Dennie Arsan Fatrika, Alfis Setyawan, dan Purwanto Abdullah.(*)

Penulis : REDAKSI

Editor : KLIK INDONESIA

Sumber Berita: CNN Indonesia.com

Klik Terkait

DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK soal Kuota Hangus
Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers 
Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika di Tengah Disrupsi Digital
PJS Beri Award Mitra Pers dan Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelaku Siswa Terinspirasi Kasus Jakarta
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN
Wamendikdasmen Tinjau Revitalisasi SLB dan Digitalisasi Pendidikan Inklusif di Jateng
Gaji Dosen Unair Viral, Pengakuan Rp2,6 Juta Dibantah Kampus

Klik Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:39 WIB

DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK soal Kuota Hangus

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:37 WIB

Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers 

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:20 WIB

Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika di Tengah Disrupsi Digital

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:34 WIB

PJS Beri Award Mitra Pers dan Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:16 WIB

Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelaku Siswa Terinspirasi Kasus Jakarta

Klik Terbaru

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB