JAKARTA, KLIKINDONESIA – Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan mempelajari laporan yang diajukan tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim.
“Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, karena menyangkut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Rabu (6/8).
Yanto menegaskan bahwa majelis hakim yang menangani perkara Tom telah memenuhi syarat sebagai hakim tipikor. “Yang bersangkutan memiliki sertifikat sebagai hakim tindak pidana korupsi, sebagaimana ditentukan dalam aturan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, tim hukum Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang memvonis kliennya 4,5 tahun penjara. Pengacara Tom, Zaid Mushafi, menyebut proses peradilan perlu dievaluasi.
“Kita ingin ada evaluasi sebagai bentuk kritik, agar ke depan tidak terjadi hal serupa,” tegas Zaid.
Ia menilai hakim bersikap tidak profesional dan terkesan mencari-cari kesalahan kliennya. Perkara Tom ditangani oleh hakim Dennie Arsan Fatrika, Alfis Setyawan, dan Purwanto Abdullah.(*)
Penulis : REDAKSI
Editor : KLIK INDONESIA
Sumber Berita: CNN Indonesia.com









