JAKARTA,KLIKINDONESIA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun perusahaan swasta. Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait uji materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Amar putusan: 1. Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
MK menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan. Larangan tersebut mencakup tiga hal: pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim anggota Enny Nurbaningsih menegaskan larangan itu sejalan dengan prinsip pengelolaan BUMN. “Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” ucap Enny. Ia menambahkan, “Sementara itu, untuk menjalankan jabatan komisaris pun memerlukan konsentrasi waktu.”
Mahkamah memberikan masa penyesuaian selama dua tahun sejak putusan diucapkan agar pemerintah dapat menyesuaikan regulasi. “Guna menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam implementasi norma, MK memberikan tenggang waktu paling lama dua tahun,” jelas Enny.
Meski demikian, putusan ini tidak bulat. Dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Daniel berpendapat Mahkamah seharusnya konsisten dengan putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019. “Pendirian Mahkamah dalam putusan itu seharusnya tetap dipertahankan dan tidak perlu dirumuskan ulang,” kata Daniel.
Sementara itu, Arsul Sani menilai MK kurang memberi ruang deliberasi. “Mahkamah seharusnya menerapkan due process yang bersifat deliberatif dan partisipatif dengan mendengarkan keterangan dari pembentuk undang-undang maupun pihak terdampak,” ujarnya.
Perkara ini sendiri berlangsung cepat, hanya melalui dua kali sidang tanpa sidang pleno yang mendengarkan keterangan pemerintah maupun DPR. Putusan MK dipandang sebagai langkah penting untuk mempertegas batasan peran wakil menteri, sekaligus mencegah konflik kepentingan dalam pengelolaan perusahaan negara maupun swasta.(*)
Penulis : REDAKSI
Editor : KLIK INDONESIA
Sumber Berita: CNN Indonesia.com
















Komentar