MUI Jawa Tengah, Nyatakan Peternakan Babi Haram

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (cnn)

Ilustrasi (cnn)

SEMARANG, KLIKINDONESIA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah resmi mengeluarkan fatwa yang mengharamkan usaha peternakan babi, baik secara tradisional maupun modern. Fatwa ini tertuang dalam dokumen bernomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025, yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025 di Semarang.

Ketua MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Darodji, menyatakan bahwa fatwa ini merupakan tanggapan atas permohonan resmi dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. “Permintaan fatwa ini kami terima pada 5 Juni lalu, terkait rencana usaha peternakan babi modern di Jepara. Setelah kajian mendalam, kami menetapkan bahwa usaha ini hukumnya haram,” tegasnya, Rabu (6/8).

Menurut Darodji, hasil koordinasi dengan MUI Pusat dan kajian internal menetapkan bahwa babi merupakan hewan haram dan najis yang tidak boleh dikonsumsi atau dimanfaatkan dalam bentuk apapun. “Termasuk usaha peternakannya, mempekerjakan orang, bahkan memberikan izin, semuanya hukumnya haram,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fatwa tersebut juga merekomendasikan pemerintah agar tidak memberikan izin pendirian usaha peternakan babi di wilayah Jawa Tengah. Selain itu, MUI meminta organisasi kemasyarakatan Islam dan umat Islam menolak keberadaan usaha tersebut.

“Ini bentuk tanggung jawab moral dan agama kami dalam menjaga kesucian ajaran Islam,” tutup Darodji.*[]

Penulis : R

Editor : KLIK INDONESIA

Sumber Berita: CNN Indonesia.com

Klik Terkait

DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK soal Kuota Hangus
Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers 
Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika di Tengah Disrupsi Digital
PJS Beri Award Mitra Pers dan Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelaku Siswa Terinspirasi Kasus Jakarta
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN
Wamendikdasmen Tinjau Revitalisasi SLB dan Digitalisasi Pendidikan Inklusif di Jateng
Gaji Dosen Unair Viral, Pengakuan Rp2,6 Juta Dibantah Kampus

Klik Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:39 WIB

DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK soal Kuota Hangus

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:37 WIB

Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers 

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:20 WIB

Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika di Tengah Disrupsi Digital

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:34 WIB

PJS Beri Award Mitra Pers dan Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:16 WIB

Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelaku Siswa Terinspirasi Kasus Jakarta

Klik Terbaru

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB