SEMARANG, KLIKINDONESIA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah resmi mengeluarkan fatwa yang mengharamkan usaha peternakan babi, baik secara tradisional maupun modern. Fatwa ini tertuang dalam dokumen bernomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025, yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025 di Semarang.
Ketua MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Darodji, menyatakan bahwa fatwa ini merupakan tanggapan atas permohonan resmi dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. “Permintaan fatwa ini kami terima pada 5 Juni lalu, terkait rencana usaha peternakan babi modern di Jepara. Setelah kajian mendalam, kami menetapkan bahwa usaha ini hukumnya haram,” tegasnya, Rabu (6/8).
Menurut Darodji, hasil koordinasi dengan MUI Pusat dan kajian internal menetapkan bahwa babi merupakan hewan haram dan najis yang tidak boleh dikonsumsi atau dimanfaatkan dalam bentuk apapun. “Termasuk usaha peternakannya, mempekerjakan orang, bahkan memberikan izin, semuanya hukumnya haram,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fatwa tersebut juga merekomendasikan pemerintah agar tidak memberikan izin pendirian usaha peternakan babi di wilayah Jawa Tengah. Selain itu, MUI meminta organisasi kemasyarakatan Islam dan umat Islam menolak keberadaan usaha tersebut.
“Ini bentuk tanggung jawab moral dan agama kami dalam menjaga kesucian ajaran Islam,” tutup Darodji.*[]
Penulis : R
Editor : KLIK INDONESIA
Sumber Berita: CNN Indonesia.com









