JAKARTA, KLIKINDONESIA — Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8) malam, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom Lembong, yang dikenal juga sebagai Tom, keluar dari rutan pada pukul 22.05 WIB didampingi istrinya, Francisca Wihardja, para penasihat hukum, serta Gubernur DKI Jakarta 2017–2022, Anies Baswedan.
“Saya kembali menghirup udara bebas, kembali kepada keluarga tercinta dan kehidupan normal,” kata Tom kepada wartawan di depan Rutan Cipinang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyampaikan terima kasih kepada Tuhan, keluarganya, Presiden Prabowo, serta para pimpinan DPR yang telah mempertimbangkan abolisi tersebut. “Saya sangat bersyukur atas kesempatan kedua ini,” ujarnya.
Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi ditandatangani pada Jumat sore dan langsung diserahkan pihak Kejaksaan ke Rutan Cipinang malam harinya. Abolisi merupakan hak Presiden untuk menghentikan proses hukum pidana terhadap seseorang, berdasarkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Tom sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan atas perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Ia dinilai terbukti merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Majelis hakim menyatakan Tom bersalah karena mengeluarkan surat persetujuan impor gula kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara. Namun pidana dendanya tetap sama seperti yang dituntut. Dengan abolisi ini, proses hukum terhadap Tom Lembong resmi dihentikan.*[]
Penulis : REDAKSI
Editor : MAHMUD MARHABA
Sumber Berita: Antaranews.com
















Komentar