Tom Lembong Bebas Usai Terima Abolisi Presiden Prabowo

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Tom Lembong. (ant)

Tom Lembong. (ant)

JAKARTA, KLIKINDONESIA — Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8) malam, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Tom Lembong, yang dikenal juga sebagai Tom, keluar dari rutan pada pukul 22.05 WIB didampingi istrinya, Francisca Wihardja, para penasihat hukum, serta Gubernur DKI Jakarta 2017–2022, Anies Baswedan.

“Saya kembali menghirup udara bebas, kembali kepada keluarga tercinta dan kehidupan normal,” kata Tom kepada wartawan di depan Rutan Cipinang.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyampaikan terima kasih kepada Tuhan, keluarganya, Presiden Prabowo, serta para pimpinan DPR yang telah mempertimbangkan abolisi tersebut. “Saya sangat bersyukur atas kesempatan kedua ini,” ujarnya.

Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi ditandatangani pada Jumat sore dan langsung diserahkan pihak Kejaksaan ke Rutan Cipinang malam harinya. Abolisi merupakan hak Presiden untuk menghentikan proses hukum pidana terhadap seseorang, berdasarkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Tom sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan atas perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Ia dinilai terbukti merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Majelis hakim menyatakan Tom bersalah karena mengeluarkan surat persetujuan impor gula kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara. Namun pidana dendanya tetap sama seperti yang dituntut. Dengan abolisi ini, proses hukum terhadap Tom Lembong resmi dihentikan.*[]

Penulis : REDAKSI

Editor : MAHMUD MARHABA

Sumber Berita: Antaranews.com

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya
Dewan Pers Ingatkan Perusahaan Pers Pentingnya Verifikasi Dan Profesionalisme
Ancaman Gempa Megathrust Dan Tsunami Mengintai Pesisir Jakarta
Pencarian Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau Masuki Hari Ketujuh
Kronologi Hilangnya KM Virgo Transport Menurut Rekaman Sistem ITS
Polri Perluas Pencarian 8 Korban Jurnalis-Awak Kapal di Selat Sunda
Pengacara Terdakwa Kasus Kuota Haji Minta Hakim Panggil Jokowi
Mendagri Utus Tim Mediasi Pemakzulan Bupati Masinton Pasaribu Tapteng

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Klik Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:15 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya

Senin, 14 September 2026 - 13:35 WIB

Dewan Pers Ingatkan Perusahaan Pers Pentingnya Verifikasi Dan Profesionalisme

Senin, 14 September 2026 - 13:16 WIB

Ancaman Gempa Megathrust Dan Tsunami Mengintai Pesisir Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 09:37 WIB

Pencarian Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau Masuki Hari Ketujuh

Minggu, 13 September 2026 - 18:30 WIB

Kronologi Hilangnya KM Virgo Transport Menurut Rekaman Sistem ITS

Klik Terbaru