KPK Belum Terima Keppres Rehabilitasi Tiga Terdakwa ASDP

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi, bersama dua koleganya berpeluang menghirup udara bebas pada Kamis (27/11) hari ini, setelah pemerintah mengumumkan rencana pemberian rehabilitasi yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto. (Cnn indonesia/ANT).

Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi, bersama dua koleganya berpeluang menghirup udara bebas pada Kamis (27/11) hari ini, setelah pemerintah mengumumkan rencana pemberian rehabilitasi yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto. (Cnn indonesia/ANT).

JAKARTA, KLIKINDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga Rabu sore (26/11/2025) belum menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022, termasuk mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi.

“Sampai saat ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menegaskan bahwa salinan Keppres diperlukan untuk memproses pembebasan para terdakwa setelah Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi melalui pengumuman pemerintah pada 25 November 2025. Rehabilitasi ini berkaitan dengan perkara korupsi yang sebelumnya menjerat empat tersangka: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga tersangka dari PT ASDP telah dilimpahkan berkasnya ke jaksa penuntut umum. Dalam persidangan 6 November 2025, Ira membantah merugikan negara.

“Akuisisi itu tidak merugikan negara, justru menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi,”ujarnya.

Namun, pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira, serta 4 tahun penjara kepada Yusuf dan Harry. Majelis menilai perbuatan mereka merugikan keuangan negara Rp1,25 triliun. Meski demikian, terdapat dissenting opinion dari Hakim Ketua Sunoto yang menilai perbuatan para terdakwa hanyalah keputusan bisnis, bukan tindak pidana korupsi.

Sehari setelah putusan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keppres rehabilitasi.

“Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco. Ia menjelaskan Presiden menilai dinamika kasus ASDP dan aspirasi masyarakat perlu mendapat perhatian.

Mahkamah Agung (MA) kemudian menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden sesuai Pasal 14 ayat (1) UUD 1945.
“Rehabilitasi itu hak istimewa yang diberikan kepada Presiden. Pertimbangannya tentu untuk kepentingan yang lebih besar, mungkin kepentingan nasional,”tutur juru bicara MA, Yanto.

Ia mengaku belum dapat menjelaskan detail pertimbangan karena tidak termasuk dalam hakim agung yang menyiapkan rekomendasi.

Adapun ketiga terdakwa sebelumnya dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta untuk Ira, serta Rp250 juta untuk Yusuf dan Harry.

Dengan Keppres yang telah ditandatangani namun belum diterima KPK, proses pembebasan para terdakwa masih menunggu kelengkapan administratif. Kasus ini terus menjadi sorotan karena memperlihatkan pertarungan argumentasi hukum, kebijakan negara, dan dinamika penegakan korupsi di Indonesia.*[]

Penulis : REDAKSI

Editor : KLIK INDONESIA

Sumber Berita: CNN Indonesia.com

Klik Terkait

DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK soal Kuota Hangus
Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers 
Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika di Tengah Disrupsi Digital
PJS Beri Award Mitra Pers dan Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelaku Siswa Terinspirasi Kasus Jakarta
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN
Wamendikdasmen Tinjau Revitalisasi SLB dan Digitalisasi Pendidikan Inklusif di Jateng
Gaji Dosen Unair Viral, Pengakuan Rp2,6 Juta Dibantah Kampus

Klik Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:39 WIB

DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK soal Kuota Hangus

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:37 WIB

Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers 

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:20 WIB

Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika di Tengah Disrupsi Digital

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:34 WIB

PJS Beri Award Mitra Pers dan Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:16 WIB

Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelaku Siswa Terinspirasi Kasus Jakarta

Klik Terbaru

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB