KPK Belum Terima Keppres Rehabilitasi Tiga Terdakwa ASDP

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 18:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi, bersama dua koleganya berpeluang menghirup udara bebas pada Kamis (27/11) hari ini, setelah pemerintah mengumumkan rencana pemberian rehabilitasi yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto. (Cnn indonesia/ANT).

Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi, bersama dua koleganya berpeluang menghirup udara bebas pada Kamis (27/11) hari ini, setelah pemerintah mengumumkan rencana pemberian rehabilitasi yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto. (Cnn indonesia/ANT).

JAKARTA, KLIKINDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga Rabu sore (26/11/2025) belum menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022, termasuk mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi.

“Sampai saat ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menegaskan bahwa salinan Keppres diperlukan untuk memproses pembebasan para terdakwa setelah Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi melalui pengumuman pemerintah pada 25 November 2025. Rehabilitasi ini berkaitan dengan perkara korupsi yang sebelumnya menjerat empat tersangka: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga tersangka dari PT ASDP telah dilimpahkan berkasnya ke jaksa penuntut umum. Dalam persidangan 6 November 2025, Ira membantah merugikan negara.

“Akuisisi itu tidak merugikan negara, justru menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi,”ujarnya.

Namun, pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira, serta 4 tahun penjara kepada Yusuf dan Harry. Majelis menilai perbuatan mereka merugikan keuangan negara Rp1,25 triliun. Meski demikian, terdapat dissenting opinion dari Hakim Ketua Sunoto yang menilai perbuatan para terdakwa hanyalah keputusan bisnis, bukan tindak pidana korupsi.

Sehari setelah putusan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keppres rehabilitasi.

“Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco. Ia menjelaskan Presiden menilai dinamika kasus ASDP dan aspirasi masyarakat perlu mendapat perhatian.

Mahkamah Agung (MA) kemudian menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden sesuai Pasal 14 ayat (1) UUD 1945.
“Rehabilitasi itu hak istimewa yang diberikan kepada Presiden. Pertimbangannya tentu untuk kepentingan yang lebih besar, mungkin kepentingan nasional,”tutur juru bicara MA, Yanto.

Ia mengaku belum dapat menjelaskan detail pertimbangan karena tidak termasuk dalam hakim agung yang menyiapkan rekomendasi.

Adapun ketiga terdakwa sebelumnya dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta untuk Ira, serta Rp250 juta untuk Yusuf dan Harry.

Dengan Keppres yang telah ditandatangani namun belum diterima KPK, proses pembebasan para terdakwa masih menunggu kelengkapan administratif. Kasus ini terus menjadi sorotan karena memperlihatkan pertarungan argumentasi hukum, kebijakan negara, dan dinamika penegakan korupsi di Indonesia.*[]

Penulis : REDAKSI

Editor : KLIK INDONESIA

Sumber Berita: CNN Indonesia.com

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Polri Perluas Pencarian 8 Korban Jurnalis-Awak Kapal di Selat Sunda
Pengacara Terdakwa Kasus Kuota Haji Minta Hakim Panggil Jokowi
Mendagri Utus Tim Mediasi Pemakzulan Bupati Masinton Pasaribu Tapteng
AHY Klarifikasi Pidato Politik Soal Pemilu di HUT Demokrat
Tiga Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya Tewas Ditembak OTK
Anak Krakatau Erupsi Saat Pencarian Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Gerindra Tapteng Tarik Wacana Pemakzulan Bupati Masinton Pasaribu
Menkeu Purbaya Sebut Utang Kereta Cepat Dicicil 80 Tahun

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Klik Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:16 WIB

Polri Perluas Pencarian 8 Korban Jurnalis-Awak Kapal di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 - 16:00 WIB

Pengacara Terdakwa Kasus Kuota Haji Minta Hakim Panggil Jokowi

Kamis, 10 September 2026 - 13:16 WIB

Mendagri Utus Tim Mediasi Pemakzulan Bupati Masinton Pasaribu Tapteng

Rabu, 9 September 2026 - 21:16 WIB

AHY Klarifikasi Pidato Politik Soal Pemilu di HUT Demokrat

Rabu, 9 September 2026 - 20:55 WIB

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya Tewas Ditembak OTK

Klik Terbaru

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid meminta evaluasi pelaksanaan Asta Cita di daerah fokus pada pemecahan masalah lapangan.(ist)

SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Minta Evaluasi Asta Cita Fokus Solusi

Sabtu, 12 Sep 2026 - 16:13 WIB

Bupati Tojo Una-Una Ilham Lawidu saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Program Asta Cita di Reconnect Buka Buka Island, Kecamatan Ampana Tete, Jumat (11/9/2026).

SULTENG

Bupati Ilham Lawidu Sambut Rakor Asta Cita di Touna

Sabtu, 12 Sep 2026 - 16:06 WIB