KLIKINDONESIA – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai hari ini Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan dua instrumen hukum tersebut menandai babak baru sistem hukum pidana nasional, setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani keduanya.
Revisi KUHP sebelumnya telah disahkan DPR pada 6 Desember 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Sementara itu, revisi KUHAP resmi disahkan DPR pada 18 November 2025. Pemerintah kemudian menetapkan kedua aturan tersebut berlaku bersamaan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kesiapan KUHAP menjadi pelengkap berlakunya KUHP sebagai hukum materiil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” ujar Supratman.
Salah satu ketentuan yang mendapat perhatian publik dalam KUHP baru adalah pengaturan mengenai penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 217 hingga Pasal 240, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Namun, delik tersebut bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat aduan langsung dari presiden atau wakil presiden.
Selain itu, KUHP baru juga memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana pokok. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 65 huruf e yang menyebutkan bahwa salah satu pidana pokok adalah kerja sosial. Pidana ini tidak berlaku untuk semua tindak pidana, melainkan terbatas pada perkara ringan.
Pidana kerja sosial dapat diterapkan untuk tindak pidana yang tidak berulang, tidak menimbulkan korban, serta memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun. Beberapa contoh perbuatan yang dapat dikenai sanksi ini antara lain penghinaan ringan, pelanggaran ketertiban umum skala kecil, perusakan ringan tanpa korban, serta tindak pidana dengan kerugian kecil dan tanpa kekerasan.
Sementara itu, KUHAP baru membawa perubahan signifikan terkait syarat penahanan. Jika dalam KUHAP lama penahanan didasarkan pada kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, KUHAP baru memperjelas indikatornya. Penahanan dapat dilakukan apabila tersangka atau terdakwa dua kali berturut-turut mengabaikan panggilan penyidik tanpa alasan sah, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, atau berupaya melarikan diri.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini diharapkan dapat menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih modern, proporsional, dan berkeadilan.*[]
Penulis : REDAKSI
Editor : KLIK INDONESIA
Sumber Berita: CNN Indonesia.com
















Komentar