JAKARTA, KLIKINDONESIA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan korupsi Bea Cukai yang melibatkan pihak swasta. Kasus ini bermula dari niat jahat PT Blueray Cargo (BR). Perusahaan tersebut berencana memasukkan barang impor palsu alias KW ke Indonesia tanpa pemeriksaan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan detailnya.
“PT BR ingin petugas tidak mengecek barang-barang impor mereka. Jadi, barang bisa masuk dengan mudah dan lancar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Asep menduga, Blueray Cargo berkomplot dengan sejumlah oknum pejabat. Tujuannya jelas, yakni meloloskan barang impor milik mereka. Pemufakatan jahat ini mulai terjadi pada Oktober 2025.
Saat itu, tersangka ORL, SIS, dan pihak lainnya bertemu dengan JF, AND, serta DK. Mereka mengatur strategi jalur importasi barang.
Manipulasi Jalur Merah
Sebenarnya, Peraturan Menteri Keuangan sudah menetapkan aturan ketat. Ada dua kategori jalur dalam pengawasan barang impor. Pertama, jalur merah dengan pemeriksaan fisik. Kedua, jalur hijau tanpa pemeriksaan.
Namun, para pelaku memanipulasi sistem ini. Pegawai berinisial FLR menerima perintah dari ORL. Ia harus menyesuaikan parameter jalur merah. FLR kemudian menyusun ruleset pada angka 70 persen.
Selanjutnya, Direktorat Penindakan mengirim data penyesuaian itu ke Direktorat Informasi Kepabeanan. Petugas memasukkannya ke mesin pemeriksa barang impor.
Akibat pengondisian tersebut, barang-barang impor Blueray Cargo lolos dari jalur merah. Artinya, barang tersebut tidak melalui pemeriksaan fisik sama sekali.
“Dengan demikian, barang palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas,” tegas Asep.
Setelah pemufakatan itu, transaksi haram pun terjadi. Pihak Blueray Cargo menyerahkan uang kepada sejumlah oknum pejabat Bea Cukai. Penyerahan uang berlangsung beberapa kali di lokasi berbeda, selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
Siapkan Rumah Aman (Safe House)
KPK juga menemukan fakta mengejutkan lain. Para tersangka menyediakan rumah aman atau safe house. Tempat ini berkaitan dengan kasus suap importasi barang KW tersebut.
“Oknum Bea Cukai ini menyiapkan safe house untuk menyimpan barang bukti seperti uang dan logam mulia,” ungkap Asep.
Menurut Asep, mereka sengaja menyewa rumah tersebut secara khusus. Saat ini, penyidik KPK sedang menelusuri siapa pemilik asli rumah itu.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Petugas menangkap Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Setelah pemeriksaan 1×24 jam, KPK menetapkan enam tersangka dari 17 orang yang tertangkap.
Tersangka dari pihak Bea Cukai adalah Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), dan Orlando Hamonangan (ORL). Sementara dari pihak swasta yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Andri (AND), serta Dedy Kurniawan (DK). (*)
Penulis : REDAKSI
Editor : REDAKSI
Sumber Berita: CNN Indonesia.com
















Komentar