JAKARTA,KLIKINDONESIA â Babak baru kasus dugaan korupsi kuota haji bergulir. Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Yaqut datang untuk mengikuti sidang perdana praperadilan terkait status tersangkanya. Namun, Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro terpaksa menunda sidang hingga 3 Maret 2026.
Penyebabnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, beralasan tim hukumnya sedang sibuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim biro hukum sedang bersidang paralel untuk empat kasus praperadilan lainnya,” jelas Budi.
Dalih Keselamatan Jemaah
Meski sidang batal, Yaqut angkat bicara soal kebijakan kontroversialnya. Ia membela diri terkait pembagian kuota haji tambahan yang dibagi rata 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus).
“Pertimbangan saya hanya satu, Hifzu an Nafs atau menjaga keselamatan jiwa jemaah,” ujar Yaqut.
Menurutnya, keterbatasan tempat di Arab Saudi menjadi alasan utama. Ia mengklaim kebijakannya mengacu pada MoU dengan pemerintah Arab Saudi.
Namun, KPK membantah keras dalih tersebut. Juru Bicara KPK menilai alasan keselamatan tidak sinkron dengan tujuan awal penambahan kuota, yakni mengurangi antrean jemaah reguler.
“Faktanya, pembagian kuota yang tidak sesuai aturan justru membuat antrean haji makin panjang,” bantah Budi.
Cacat Prosedur
Di sisi lain, Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menuding KPK melakukan kesalahan prosedur fatal. Salah satunya penggunaan pasal UU Tipikor yang sudah dicabut.
“Banyak sekali cacat prosedur. Kami punya hak menguji itu di sini,” tegas Mellisa.
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji 20.000 jemaah. Sesuai UU No. 8/2019, seharusnya jatah reguler 92% (18.400 orang). Namun, Yaqut membaginya rata 50% lewat SK Menteri Agama No. 130/2024.
KPK menduga tindakan ini merugikan negara hingga Rp1 triliun. Yaqut dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, kini berstatus tersangka. (*)
Penulis : REDAKSI
Editor : KLIK INDONESIA
Sumber Berita: CNN Indonesia.com
















Komentar