JAKARTA, KLIKINDONESIA.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang Januari hingga Maret 2026. Seluruh bank tersebut resmi menghentikan operasionalnya.
Pencabutan izin dilakukan melalui keputusan Dewan Komisioner OJK yang berlaku sejak awal tahun hingga akhir Maret 2026.
Salah satu yang terbaru adalah PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat. OJK mencabut izin usaha bank tersebut melalui Keputusan Nomor KEP-28/D.03/2026 yang efektif berlaku sejak 31 Maret 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh kantor PT BPR Pembangunan Nagari ditutup untuk umum dan PT BPR Pembangunan Nagari menghentikan segala kegiatan usahanya,” demikian bunyi pengumuman resmi OJK.
Sebelumnya, OJK juga mencabut izin usaha lima BPR lain di berbagai daerah. Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor ditutup untuk umum.
OJK menegaskan, proses penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK.
Selain itu, direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham dari masing-masing BPR yang izinnya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum atas aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Berikut daftar BPR yang dicabut izin usahanya oleh OJK sejak awal 2026:
PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat — 7 Januari 2026
PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur — 27 Januari 2026
Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat — 9 Februari 2026
PT BPR Kamadana, Bangli, Bali — 18 Februari 2026
PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta — 9 Maret 2026
PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat — 31 Maret 2026
Penutupan enam BPR ini menambah daftar bank yang dicabut izinnya oleh OJK pada awal 2026. *[]
Penulis : REDAKSI
Editor : MAHMUD MARHABA
Sumber Berita: CNN Indonesia.com
















Komentar