KLIKINDONESIA.CO, JAKARTA — Pemerintah memastikan kenaikan biaya penerbangan haji 2026 tidak dibebankan kepada jemaah. Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menyampaikan hal itu dalam rapat Komisi VIII DPR RI, Selasa (14/4/2026).
Irfan menjelaskan harga avtur yang naik dan nilai tukar yang berfluktuasi menekan biaya penerbangan. Karena itu, maskapai mengajukan penyesuaian biaya tahun ini.
Ia mengatakan Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan hingga Rp974,8 miliar. Selain itu, Saudi Airlines mengusulkan kenaikan Rp802,8 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara agregat, total biaya melonjak dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun atau meningkat Rp1,77 triliun,” kata Irfan.
Irfan menegaskan Presiden Prabowo menginstruksikan pemerintah menanggung kenaikan tersebut. Dengan begitu, jemaah tidak menambah pembayaran.
“Terkait dengan kenaikan biaya penerbangan yang diusulkan oleh maskapai, saat ini Kementerian Haji dan Umrah sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait,” ujarnya. Ia menyebut koordinasi itu untuk memastikan status force majeure dan legalitas sumber pembiayaan.
Ia menambahkan, UU Nomor 14 Tahun 2025 mengatur sumber biaya penerbangan dari BPIH. Sementara itu, APBN menanggung biaya petugas kloter.
“Dalam rangka mengakomodir kondisi di atas, kami berharap… dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan. Total selisih yang diperlukan Rp1,77 triliun,”kata Irfan.*[]
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: CNN Indonesia.com















