PTTUN Manado Menangkan Kades Lermatang, Putusan Sebut Pemberhentian oleh Pemda Tanimbar Cacat Hukum

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum Fidel Angwarmase,SH

Praktisi hukum Fidel Angwarmase,SH

NAUMLAKI, KLIKINDONESIA.CO — Sengketa pemberhentian Kepala Desa (Kades) Lermatang memasuki babak baru setelah putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado mengabulkan gugatan pihak kades, Sabtu (3/4/2026).

Dalam putusan Nomor 58/B/2026/PT.TUN.MDO, majelis hakim menyatakan keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Tanimbar terkait pemberhentian tersebut cacat hukum.

Putusan banding itu sekaligus membalik putusan sebelumnya di PTUN Ambon. Majelis menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan penilaian fakta, sehingga seluruh aspek kembali diuji—mulai dari kewenangan, prosedur, hingga substansi keputusan administrasi yang disengketakan.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, majelis menitikberatkan pada dugaan pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas kepastian hukum dan kecermatan. Dari fakta persidangan, majelis menilai terdapat persoalan pada prosedur, termasuk aspek pemberian kesempatan kepada pihak yang diberhentikan untuk menyampaikan pembelaan.

Dalam konteks hukum administrasi negara, cacat prosedur dapat berimplikasi pada pembatalan sebuah keputusan tata usaha negara. Dalam perkara ini, hakim menilai masalah yang muncul tidak berdiri sendiri, melainkan berlapis pada tahapan proses pengambilan keputusan.

Praktisi hukum Fidel Angwarmase, SH menilai upaya kasasi Pemda Kepulauan Tanimbar berada pada posisi yang tidak ringan. “Kasasi bukan forum mengulang fakta. Mahkamah Agung hanya menguji kesalahan hukum. Jika memori kasasi hanya mengulang dalil yang sudah diputus di dua tingkat peradilan, itu tidak memenuhi syarat,” kata Fidel dalam wawancara dari Jakarta.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung serta pembatasan dalam Pasal 45A UU Nomor 5 Tahun 2004. Menurutnya, tanpa argumentasi error in law (kesalahan penerapan hukum), permohonan kasasi berpotensi tidak diterima.

Fidel juga menyinggung sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung, antara lain Putusan No. 382 K/TUN/2015 dan No. 506 K/TUN/2016, yang kerap menjadi rujukan dalam pembacaan ruang lingkup pemeriksaan kasasi dalam perkara tata usaha negara.

Menurutnya, bila kasasi tidak memenuhi syarat dan putusan PTTUN Manado kemudian berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka konsekuensinya adalah pemulihan legitimasi jabatan Kades Lermatang. “Dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga pada kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya.

Kini perhatian publik menunggu langkah lanjutan di Mahkamah Agung RI. Putusan kasasi—jika ditempuh dan diproses—akan menjadi penentu akhir arah sengketa, sekaligus menguji sejauh mana keputusan pemerintahan daerah berdiri di atas prosedur dan asas hukum administrasi.##

Penulis : Daswinson Oratmangun

Editor : Budi Dako

Sumber Berita: Klik Indonesia

Klik Terkait

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya
KPK Siap Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Sesuai SOP
Bawa Koper Pink, Penyidik Serahkan Berkas Korupsi Febrie ke Kejagung
Persija Resmi Tunjuk Shin Tae Yong Jadi Pelatih
PDIP Beri Salinan Ijazah Jokowi ke YouTuber Mikhael Sinaga
KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji
Plt Gubernur Riau Apresiasi Strategi TP-PKK Kota Pekanbaru Dongkrak PAD
Pria Disekap 17 Jam, Polisi Tangkap Ayah dan Anak

Klik Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:10 WIB

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:34 WIB

KPK Siap Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Sesuai SOP

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:54 WIB

Bawa Koper Pink, Penyidik Serahkan Berkas Korupsi Febrie ke Kejagung

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Persija Resmi Tunjuk Shin Tae Yong Jadi Pelatih

Senin, 8 Juni 2026 - 19:51 WIB

PDIP Beri Salinan Ijazah Jokowi ke YouTuber Mikhael Sinaga

Klik Terbaru

KPK dalami uang di rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto terkait dugaan pemerasan proyek PUPR PKPP., penyidik juga telusuri aliran dana. (Sumber Ft: Fb https://web.facebook.com/edi.gustien)

Nasional

KPK Dalami Uang di Rumah Plt Gubernur Riau

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:57 WIB

Kejaksaan Agung mengungkap empat alat bukti untuk menjerat mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. (CNN Indonesia)

Nasional

Kejagung Ungkap Empat Alat Bukti Menjerat Lodewyk Pusung

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:25 WIB

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB