Oleh : Adv. Eko Puguh Prasetijo.S.H.,M.H.,CPM., CPCLE., CPArb.,CPL
DUGAAN intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan berinisial BD di depan Polres Tojo Una-Una semestinya tidak dipandang sebagai keributan warung kopi yang bisa dianggap selesai hanya karena emosi sesaat. Dalam negara hukum, ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial merupakan peristiwa serius yang menyentuh langsung jantung kebebasan informasi publik.
Kronologi yang beredar menyebutkan bahwa peristiwa terjadi pada Jumat pagi, 10 April 2026. Saat itu BD disebut sedang duduk di sebuah warung sambil menunggu salat Jumat. Namun situasi mendadak berubah ketika seorang pria diduga datang dalam keadaan emosi, marah-marah, mengajak korban berkelahi, hingga disebut hendak melakukan pemukulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa kemudian disebut semakin memanas ketika pelaku diduga mengangkat bangku panjang dan mengarahkannya kepada korban. Meski tindakan itu berhasil dicegah rekannya sendiri, rangkaian tindakan tersebut tidak dapat dibaca sebagai ledakan emosi biasa. Dalam ilmu kriminalistik modern, ancaman dinilai bukan hanya dari kata-kata, tetapi dari keseluruhan eskalasi perilaku: nada suara, agresivitas tubuh, arah gerakan, kemampuan menyerang, dan dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap korban.
Korban juga mengaku memperoleh rekaman video yang memperlihatkan adanya dugaan ancaman dalam bahasa daerah yang dimaknai sebagai ancaman akan membunuh dirinya. Bahkan dalam video itu, pelaku disebut menyatakan tidak takut masuk penjara.
Apabila rekaman tersebut benar, utuh, dan dapat diverifikasi secara hukum, maka perkara ini tidak lagi berdiri sebagai pertengkaran biasa. Sebab ancaman pembunuhan yang diucapkan dalam kondisi agresif, disertai tindakan fisik menyerang, memiliki dimensi hukum yang jauh lebih serius daripada sekadar umpatan emosional.
Yang membuat perkara ini menjadi lebih sensitif adalah dugaan bahwa kemarahan pelaku dipicu oleh aktivitas jurnalistik korban. BD mengaku hanya menjalankan tugas profesinya dengan melakukan konfirmasi kepada pihak pengawas terkait dugaan seorang guru yang disebut sering meninggalkan tugas.
Di titik inilah perkara berubah menjadi persoalan kepentingan publik. Sebab ketika wartawan mulai diteror karena melakukan konfirmasi, maka sesungguhnya yang sedang diintimidasi bukan hanya individu wartawan, melainkan fungsi pengawasan sosial itu sendiri.
Pers bekerja bukan untuk menyenangkan semua pihak. Fungsi pers justru lahir untuk memastikan kekuasaan, pelayanan publik, dan kepentingan masyarakat tetap berada dalam ruang pengawasan terbuka. Karena itu, keberatan terhadap kerja jurnalistik semestinya diselesaikan melalui hak jawab, klarifikasi, atau mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tekanan, ancaman, atau rasa takut.
Dalam perspektif rasio legis, hukum pidana dibentuk untuk menjaga rasa aman masyarakat dan mencegah berkembangnya kekerasan. Negara hukum tidak boleh menunggu korban jatuh terlebih dahulu baru bertindak. Ancaman serius yang menimbulkan ketakutan nyata juga merupakan bagian dari gangguan terhadap ketertiban hukum.
Karena itu, tindakan mengajak berkelahi, dugaan hendak memukul, mengangkat bangku ke arah korban, dan ucapan bernada ancaman dalam situasi emosional harus diuji secara objektif melalui proses hukum yang profesional.
Dari sudut linguistik forensik, ucapan ancaman dalam bahasa daerah tidak boleh diterjemahkan secara serampangan. Makna ancaman harus dibaca dari:
- Konteks sosial
- Tekanan intonasi
- Ekspresi emosional
- Situasi kejadian
- Gestur tubuh, serta rangkaian tindakan yang menyertainya.
Sebab dalam praktik pembuktian modern, ancaman tidak selalu hadir dalam kalimat formal. Kadang ancaman justru terlihat jelas dari hubungan antara ucapan, tindakan agresif, dan situasi psikologis korban saat kejadian berlangsung.
Di sisi lain, video rekaman, saksi di lokasi, posisi benda, arah gerakan pelaku, hingga rekaman suara merupakan bagian penting dari konstruksi pembuktian. Karena itu, penanganan perkara semacam ini menuntut kehati-hatian tinggi dan pendekatan forensik yang serius, termasuk pengamanan barang bukti digital dan pemeriksaan keaslian rekaman.
Publik tentu berharap aparat penegak hukum bekerja berdasarkan:
*Kepastian hukum
*Profesionalitas
*Kecermatan
*Dan perlindungan hak warga negara
Sebagaimana menjadi prinsip dasar negara hukum, AUPB, dan pelayanan publik yang berkeadilan.
Sebab jika intimidasi terhadap wartawan dianggap biasa, maka perlahan masyarakat akan terbiasa melihat rasa takut menggantikan kebebasan berbicara. Dan ketika rasa takut mulai mengendalikan kerja pers, maka publik sedang kehilangan haknya untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di ruang-ruang pelayanan publik.
Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati. Seluruh pihak yang disebut dalam peristiwa ini tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, bantahan, maupun hak jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Media wajib mengawal fakta, bukan membangun penghakiman. Karena itu, seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang objektif, profesional, dan transparan.
Tetapi satu prinsip tidak boleh berubah:
wartawan tidak boleh dipaksa bekerja di bawah ancaman.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan atau disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.*[]
Penulis : Eko Puguh Prasetijo
Editor : Mahmud Marhaba















