Putusan Praperadilan Roy Suryo Dijadwalkan 7 Juli Mendatang

- Redaksi

Senin, 29 Juni 2026 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo soal sah atau tidaknya penggeledahan pada Selasa (7/7). (CNN Indonesia)

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo soal sah atau tidaknya penggeledahan pada Selasa (7/7). (CNN Indonesia)

KLIKINDONESIA.CO, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan putusan praperadilan Roy Suryo pada Selasa (7/7). Oleh karena itu, terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi ini segera mengetahui status penggeledahan polisi.

Sebelumnya, hakim menyampaikan jadwal ini di awal persidangan. Tujuannya, pemeriksaan perkara berjalan efektif tanpa penundaan.

“Kita atur jadwal persidangan agar berjalan lancar. Kita pakai waktu 7 hari kerja, bukan kalender. Sebab, Sabtu-Minggu libur,” kata hakim di PN Jaksel, Senin (29/6).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, sidang perdana Senin ini mengagendakan pembacaan permohonan Roy. Kemudian, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan jawaban pada Selasa (30/6). Kedua institusi itu bertindak sebagai termohon dan turut termohon.

Selain itu, pembuktian pemohon dijadwalkan Rabu (1/7). Sementara itu, pembuktian termohon berlangsung Kamis (2/7). Terakhir, kesimpulan disampaikan pada Jumat (3/7). Namun, agenda ini bersifat opsional bagi kedua pihak.

“Saya akan menjatuhkan putusan pada Selasa 7 Juli. Senin (6/7) kosong, kami selesaikan berkas,” ucap Ketut.

Roy Suryo Gugat Penggeledahan dan Penahanan

Dalam gugatan ini, Roy meminta hakim menyatakan penggeledahan rumahnya tidak sah. Bahkan, ia menilai tindakan itu melawan hukum. Kuasa hukum Roy, Refly Harun, membacakan petitum tersebut.

“Penggeledahan rumah pemohon tidak sah dan melawan hukum. Sebab, polisi tidak berpedoman pada izin Ketua PN setempat,” tegas Refly.

Lebih lanjut, kubu Roy meminta hakim menyatakan penangkapan Polda Metro Jaya tak sah. Polisi dinilai melanggar sejumlah ketentuan hukum.

“Penangkapan berdasarkan SP Kap/703/VI tanggal 19 Juni 2026 tidak sah. Polisi melakukan tindakan melawan hukum. Polisi melanggar Pasal 29, 95 ayat 1, dan 97 ayat 2 KUHP. Selain itu, tindakan ini tak sesuai UUD 1945,”,” jelas Refly.

Di samping itu, Roy menuntut penahanan berdasarkan SP Han/458/VI tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan tak sah. Menurutnya, penahanan itu melanggar Pasal 29, 40, dan 100 KUHP. Akhirnya, kubu Roy menegaskan penahanan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan asas kepastian hukum.*[]

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: CNN Indonesia.com

Klik Terkait

DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK soal Kuota Hangus
Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers 
Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika di Tengah Disrupsi Digital
PJS Beri Award Mitra Pers dan Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelaku Siswa Terinspirasi Kasus Jakarta
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN
Wamendikdasmen Tinjau Revitalisasi SLB dan Digitalisasi Pendidikan Inklusif di Jateng
Gaji Dosen Unair Viral, Pengakuan Rp2,6 Juta Dibantah Kampus

Klik Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:39 WIB

DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK soal Kuota Hangus

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:37 WIB

Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers 

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:20 WIB

Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika di Tengah Disrupsi Digital

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:34 WIB

PJS Beri Award Mitra Pers dan Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:16 WIB

Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelaku Siswa Terinspirasi Kasus Jakarta

Klik Terbaru

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB