Putusan Praperadilan Roy Suryo Dijadwalkan 7 Juli Mendatang

- Redaksi

Senin, 29 Juni 2026 - 15:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo soal sah atau tidaknya penggeledahan pada Selasa (7/7). (CNN Indonesia)

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo soal sah atau tidaknya penggeledahan pada Selasa (7/7). (CNN Indonesia)

KLIKINDONESIA.CO, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan putusan praperadilan Roy Suryo pada Selasa (7/7). Oleh karena itu, terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi ini segera mengetahui status penggeledahan polisi.

Sebelumnya, hakim menyampaikan jadwal ini di awal persidangan. Tujuannya, pemeriksaan perkara berjalan efektif tanpa penundaan.

“Kita atur jadwal persidangan agar berjalan lancar. Kita pakai waktu 7 hari kerja, bukan kalender. Sebab, Sabtu-Minggu libur,” kata hakim di PN Jaksel, Senin (29/6).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, sidang perdana Senin ini mengagendakan pembacaan permohonan Roy. Kemudian, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan jawaban pada Selasa (30/6). Kedua institusi itu bertindak sebagai termohon dan turut termohon.

Selain itu, pembuktian pemohon dijadwalkan Rabu (1/7). Sementara itu, pembuktian termohon berlangsung Kamis (2/7). Terakhir, kesimpulan disampaikan pada Jumat (3/7). Namun, agenda ini bersifat opsional bagi kedua pihak.

“Saya akan menjatuhkan putusan pada Selasa 7 Juli. Senin (6/7) kosong, kami selesaikan berkas,” ucap Ketut.

Roy Suryo Gugat Penggeledahan dan Penahanan

Dalam gugatan ini, Roy meminta hakim menyatakan penggeledahan rumahnya tidak sah. Bahkan, ia menilai tindakan itu melawan hukum. Kuasa hukum Roy, Refly Harun, membacakan petitum tersebut.

“Penggeledahan rumah pemohon tidak sah dan melawan hukum. Sebab, polisi tidak berpedoman pada izin Ketua PN setempat,” tegas Refly.

Lebih lanjut, kubu Roy meminta hakim menyatakan penangkapan Polda Metro Jaya tak sah. Polisi dinilai melanggar sejumlah ketentuan hukum.

“Penangkapan berdasarkan SP Kap/703/VI tanggal 19 Juni 2026 tidak sah. Polisi melakukan tindakan melawan hukum. Polisi melanggar Pasal 29, 95 ayat 1, dan 97 ayat 2 KUHP. Selain itu, tindakan ini tak sesuai UUD 1945,”,” jelas Refly.

Di samping itu, Roy menuntut penahanan berdasarkan SP Han/458/VI tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan tak sah. Menurutnya, penahanan itu melanggar Pasal 29, 40, dan 100 KUHP. Akhirnya, kubu Roy menegaskan penahanan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan asas kepastian hukum.*[]

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: CNN Indonesia.com

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Kronologi Hilangnya KM Virgo Transport Menurut Rekaman Sistem ITS
Polri Perluas Pencarian 8 Korban Jurnalis-Awak Kapal di Selat Sunda
Pengacara Terdakwa Kasus Kuota Haji Minta Hakim Panggil Jokowi
Mendagri Utus Tim Mediasi Pemakzulan Bupati Masinton Pasaribu Tapteng
AHY Klarifikasi Pidato Politik Soal Pemilu di HUT Demokrat
Tiga Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya Tewas Ditembak OTK
Anak Krakatau Erupsi Saat Pencarian Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Gerindra Tapteng Tarik Wacana Pemakzulan Bupati Masinton Pasaribu

Klik Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 18:30 WIB

Kronologi Hilangnya KM Virgo Transport Menurut Rekaman Sistem ITS

Kamis, 10 September 2026 - 17:16 WIB

Polri Perluas Pencarian 8 Korban Jurnalis-Awak Kapal di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 - 16:00 WIB

Pengacara Terdakwa Kasus Kuota Haji Minta Hakim Panggil Jokowi

Kamis, 10 September 2026 - 13:16 WIB

Mendagri Utus Tim Mediasi Pemakzulan Bupati Masinton Pasaribu Tapteng

Rabu, 9 September 2026 - 21:16 WIB

AHY Klarifikasi Pidato Politik Soal Pemilu di HUT Demokrat

Klik Terbaru

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid meminta evaluasi pelaksanaan Asta Cita di daerah fokus pada pemecahan masalah lapangan.(ist)

SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Minta Evaluasi Asta Cita Fokus Solusi

Sabtu, 12 Sep 2026 - 16:13 WIB

Bupati Tojo Una-Una Ilham Lawidu saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Program Asta Cita di Reconnect Buka Buka Island, Kecamatan Ampana Tete, Jumat (11/9/2026).

SULTENG

Bupati Ilham Lawidu Sambut Rakor Asta Cita di Touna

Sabtu, 12 Sep 2026 - 16:06 WIB