KLIKINDONESIA.CO, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan putusan praperadilan Roy Suryo pada Selasa (7/7). Oleh karena itu, terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi ini segera mengetahui status penggeledahan polisi.
Sebelumnya, hakim menyampaikan jadwal ini di awal persidangan. Tujuannya, pemeriksaan perkara berjalan efektif tanpa penundaan.
“Kita atur jadwal persidangan agar berjalan lancar. Kita pakai waktu 7 hari kerja, bukan kalender. Sebab, Sabtu-Minggu libur,” kata hakim di PN Jaksel, Senin (29/6).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, sidang perdana Senin ini mengagendakan pembacaan permohonan Roy. Kemudian, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan jawaban pada Selasa (30/6). Kedua institusi itu bertindak sebagai termohon dan turut termohon.
Selain itu, pembuktian pemohon dijadwalkan Rabu (1/7). Sementara itu, pembuktian termohon berlangsung Kamis (2/7). Terakhir, kesimpulan disampaikan pada Jumat (3/7). Namun, agenda ini bersifat opsional bagi kedua pihak.
“Saya akan menjatuhkan putusan pada Selasa 7 Juli. Senin (6/7) kosong, kami selesaikan berkas,” ucap Ketut.
Roy Suryo Gugat Penggeledahan dan Penahanan
Dalam gugatan ini, Roy meminta hakim menyatakan penggeledahan rumahnya tidak sah. Bahkan, ia menilai tindakan itu melawan hukum. Kuasa hukum Roy, Refly Harun, membacakan petitum tersebut.
“Penggeledahan rumah pemohon tidak sah dan melawan hukum. Sebab, polisi tidak berpedoman pada izin Ketua PN setempat,” tegas Refly.
Lebih lanjut, kubu Roy meminta hakim menyatakan penangkapan Polda Metro Jaya tak sah. Polisi dinilai melanggar sejumlah ketentuan hukum.
“Penangkapan berdasarkan SP Kap/703/VI tanggal 19 Juni 2026 tidak sah. Polisi melakukan tindakan melawan hukum. Polisi melanggar Pasal 29, 95 ayat 1, dan 97 ayat 2 KUHP. Selain itu, tindakan ini tak sesuai UUD 1945,”,” jelas Refly.
Di samping itu, Roy menuntut penahanan berdasarkan SP Han/458/VI tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan tak sah. Menurutnya, penahanan itu melanggar Pasal 29, 40, dan 100 KUHP. Akhirnya, kubu Roy menegaskan penahanan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan asas kepastian hukum.*[]
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: CNN Indonesia.com









