KLIKINDONESIA.CO, JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa menyebut jaksa penuntut umum menawarkan restorative justice (RJ) saat proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (22/6/2026). Namun, kedua tersangka disebut menolak tawaran tersebut.
“Dalam proses penyerahan tersangka tadi ada pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada para tersangka, pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo,” kata kuasa hukum Roy-Tifa, Gafur Sangadji, di Kejari Jaksel.
Selain RJ, Gafur mengungkap jaksa juga menawarkan opsi pengakuan bersalah dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian juga ada tawaran juga untuk plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka,” ujarnya.
Meski demikian, Gafur menyebut Roy dan dokter Tifa menolak kedua opsi tersebut.
“Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak,” ucapnya.
Gafur menyatakan kliennya merasa tidak bersalah. Ia beralasan Roy dan dokter Tifa hanya melakukan kajian terhadap objek ijazah yang menjadi polemik.
“Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan, yang selama bertahun-tahun menjadi polemik. Tidak pernah ada kepastian hukum, tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah ini asli,” sambungnya.
Ditangkap dan Dilimpahkan Tahap II
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Roy Suryo dan dokter Tifa yang berstatus tersangka kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Jumat (19/6/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan untuk memastikan kehadiran tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman, Jumat (19/6/2026).
Setelah penangkapan, Roy dan dokter Tifa dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan. Dokter merekomendasikan perawatan inap guna memastikan kondisi keduanya stabil.
Pada Senin (22/6/2026), Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan.*[]
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: CNN Indonesia.com









