Gaji Dosen Unair Viral, Pengakuan Rp2,6 Juta Dibantah Kampus

- Redaksi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Cenuk Widiyastrisna Sayekti mengaku hanya digaji Rp2,6 juta meski sudah jadi dosen belasan tahun. (Ft : CNN Indonesia, Tangkapan layar youtube MK RI)

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Cenuk Widiyastrisna Sayekti mengaku hanya digaji Rp2,6 juta meski sudah jadi dosen belasan tahun. (Ft : CNN Indonesia, Tangkapan layar youtube MK RI)

KLIKINDONESIA.CO, SURABAYA – Pengakuan dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti, menyita perhatian publik. Pasalnya, isu gaji dosen Unair ini viral usai ia bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang pleno Selasa (30/6), Cenuk mengaku hanya menerima gaji pokok Rp2,6 juta. Padahal, ia sudah belasan tahun mengajar dan mengantongi gelar doktor dari Australia.

“Setelah belasan tahun berkarier dan bergelar doktor, penghasilan dasar saya masih sangat terbatas,” kata Cenuk di persidangan.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Cenuk mengaku total penghasilannya dalam tiga bulan terakhir hanya Rp3,3 juta per bulan. Angka itu sudah gabungan dari gaji pokok Rp2,6 juta, tunjangan lektor, dan uang makan.

Bahkan, ia sempat mengalami kendala pencairan tunjangan sertifikasi dosen (serdos). Faktanya, beban kerjanya pada semester ini dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Gugatan SPK Tuntut Gaji Pokok Setara UMR

Kehadiran Cenuk di MK merupakan bagian dari gugatan Serikat Pekerja Kampus (SPK). Mereka mengajukan uji materi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Selanjutnya, SPK meminta MK menafsirkan aturan agar gaji pokok dosen minimal setara UMR. Sebab, dosen belum memiliki standar perlindungan upah layak seperti buruh sektor lain.

“Dosen baru hanya menerima gaji pokok. Jika di bawah UMR, maka ini bentuk diskriminasi profesi,” tegas Ketua Tim Riset SPK, Rizma Afian Azhiim.

Unair Klarifikasi: Rp2,6 Juta Hanya Gaji Pokok

Menanggapi kehebohan tersebut, Pusat Hubungan Masyarakat dan Protokol (PHMP) Unair akhirnya buka suara. Ketua PHMP Unair, Pulung Siswantara, menghormati kesaksian Cenuk dalam proses peradilan di MK.

Namun, Pulung meluruskan bahwa nominal Rp2,6 juta itu hanyalah komponen gaji pokok dasar. Dosen tetap non-PNS seperti Cenuk tetap menerima berbagai tunjangan setara dosen PNS.

“Mungkin yang dibicarakan Bu Cenuk itu kan gaji pokoknya saja. Dosen juga mendapat tunjangan lainnya,” ujar Pulung saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7).

Mantan Rektor Buka Data: Capai Rp200 Juta Setahun

Di sisi lain, bantahan lebih tegas datang dari Mantan Rektor Unair 2015-2025, Mohammad Nasih. Melalui akun Instagram resminya, Nasih membeberkan data penghasilan dosen yang bersangkutan.

Menurut Nasih, dosen non-PNS pemula di Unair bisa mengantongi total pendapatan Rp16 juta per bulan. Angka ini meliputi gaji, tunjangan serdos, uang makan, serta insentif penelitian Tridharma.

Lebih lanjut, Nasih mengungkap data penghasilan Cenuk yang sebenarnya pada tahun 2025.

“Berdasarkan laporan, tahun 2025 yang bersangkutan menerima total pendapatan tidak kurang dari Rp200 juta,” ungkap Nasih.

Artinya, Cenuk rata-rata mengantongi penghasilan sekitar Rp16,5 juta per bulan pada tahun tersebut. Sementara itu, hingga Juni 2026, Cenuk tercatat sudah menerima pembayaran lebih dari Rp90 juta.

“Gaji dosen tetap non-PNS Unair tidak sekecil yang beredar di medsos. Standarnya dibuat seadil mungkin,” tutup Nasih menegaskan. *[]

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: CNN Indonesia.com

Klik Terkait

DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK soal Kuota Hangus
Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers 
Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika di Tengah Disrupsi Digital
PJS Beri Award Mitra Pers dan Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelaku Siswa Terinspirasi Kasus Jakarta
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN
Wamendikdasmen Tinjau Revitalisasi SLB dan Digitalisasi Pendidikan Inklusif di Jateng
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Korupsi Usai OTT

Klik Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:39 WIB

DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK soal Kuota Hangus

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:37 WIB

Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers 

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:20 WIB

Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika di Tengah Disrupsi Digital

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:34 WIB

PJS Beri Award Mitra Pers dan Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:16 WIB

Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelaku Siswa Terinspirasi Kasus Jakarta

Klik Terbaru

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB