Kejari Touna Sidangkan 31 Terdakwa, Kendala Jarak Teratasi Lewat MoU

- Redaksi

Rabu, 9 September 2026 - 14:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Persiapan sidang keliling oleh Kasi Pidum Kejari Tojo Una-Una saat mempersiapkan pelaksanaan sidang keliling di luar gedung Pengadilan Negeri Poso, Kabupaten Tojo Una-Una, Senin (7/9/2026).

Persiapan sidang keliling oleh Kasi Pidum Kejari Tojo Una-Una saat mempersiapkan pelaksanaan sidang keliling di luar gedung Pengadilan Negeri Poso, Kabupaten Tojo Una-Una, Senin (7/9/2026).

TOUNA — Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una menggelar persidangan terhadap 31 orang terdakwa dari berbagai perkara pidana. Proses persidangan marathon tersebut berlangsung sejak Senin pagi (7/9/2026) hingga selesai dengan lancar.

Pelaksanaan sidang menghadapi tantangan geografis karena jarak antara Tojo Una-Una dan Pengadilan Negeri Poso cukup jauh. Petugas harus menempuh perjalanan darat sekitar tiga jam untuk memobilisasi para terdakwa ke lokasi persidangan.

Pegawai Seksi Pidum Kejari Touna, Rendy, menyampaikan informasi persidangan tersebut kepada media pada Rabu (9/9/2026).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rendy menjelaskan bahwa tingginya jumlah perkara membuat efisiensi waktu persidangan menjadi sangat krusial.

“Salah satu kendala yang dihadapi adalah jarak menuju Pengadilan Negeri Poso,” ujar Rendy saat memberikan keterangan.

Menurutnya, jarak tempuh tiga jam perjalanan menjadi tantangan berat dalam mengawal proses peradilan di daerah.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada para terdakwa, saksi, hingga pihak keluarga yang berkepentingan dalam perkara. Oleh karena itu, penandatanganan kerja sama menjadi langkah nyata untuk mengatasi hambatan akses peradilan tersebut.

Pemkab Tojo Una-Una dan PN Poso resmi menandatangani kesepakatan kerja sama pada Senin sore (7/9/2026).

Sekretaris Daerah Touna, Alfian Matajeng, menandatangani dokumen kerja sama tersebut bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi agar pelayanan persidangan dapat berjalan lebih efektif di daerah.

Sidang terhadap 31 terdakwa ini membuktikan perlunya akses peradilan yang lebih mudah terjangkau oleh masyarakat.*[]

Penulis : Budi Dako

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Klik Indonesia.co

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Penemuan Jenazah Lansia di Bangkep, Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan
Kesbangpol Bangkep Sosialisasi Moderasi Beragama di SMKN 1 Totikum
BPBD Bangkep Salurkan Air Bersih ke Desa Terdampak Kekeringan
Dwi Anisa Wakili Sulteng di Pelajar Pelopor Keselamatan Nasional
Sidang di Luar Gedung, Warga Kepulauan Touna Tak Perlu Lagi Ke Poso
Bupati Ilham Lawidu Pangkas Beban Biaya Warga Kepulauan, untuk Dapat Keadilan
Lima Fraksi DPRD Dukung Perubahan APBD Touna 2026
DPRD Tojo Una-Una Gelar Tiga Paripurna Bahas Perubahan APBD

Klik Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:05 WIB

Penemuan Jenazah Lansia di Bangkep, Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan

Rabu, 9 September 2026 - 17:10 WIB

Kesbangpol Bangkep Sosialisasi Moderasi Beragama di SMKN 1 Totikum

Rabu, 9 September 2026 - 14:11 WIB

Kejari Touna Sidangkan 31 Terdakwa, Kendala Jarak Teratasi Lewat MoU

Rabu, 9 September 2026 - 07:39 WIB

BPBD Bangkep Salurkan Air Bersih ke Desa Terdampak Kekeringan

Selasa, 8 September 2026 - 10:54 WIB

Dwi Anisa Wakili Sulteng di Pelajar Pelopor Keselamatan Nasional

Klik Terbaru