KLIK INDONESIA.JAKARTA — Penyelidikan kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor kian terang benderang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka Dirjen ATR/BPN, Lampri, pada Jumat (18/9/2026).
Penggeledahan berlangsung di kediaman Lampri di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi. Tim penyidik menyita barang bukti elektronik berupa petunjuk aliran uang suap.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Sabtu (19/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sita Dokumen HGB hingga Selisik Jual Beli Jabatan
Sebelumnya, penyidik juga mendatangi kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Petugas mengamankan dokumen SHGB serta bukti pemblokiran sengketa tanah tersebut.
Selain itu, penyidik KPK telah menggeledah tiga ruang Direktur Jenderal di Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan mencakup ruang Dirjen Pengendalian Tanah, Dirjen Survei Pemetaan, serta Dirjen Penetapan Hak.
“Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut,” jelas Budi.
Selanjutnya, penyidik mendalami dugaan praktik jual beli jabatan di internal kementerian. Petugas mengusut aliran uang terkait promosi, rotasi, hingga mutasi jabatan oknum pejabat.
Delapan Orang Tersangka dan Rekor Sitaan
KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap ini. Para tersangka terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, hingga petinggi perusahaan.
-
Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN);
-
Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I);
-
Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama PT Summarecon);
-
Arif Sugiyanto (Pihak swasta/orang kepercayaan Menteri ATR/BPN);
-
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (Pihak swasta/orang kepercayaan Menteri ATR/BPN);
-
Rizal Pahlevi (Pihak swasta);
-
Erwin (Pihak swasta/orang kepercayaan Menteri ATR/BPN);
-
Muhammad Fakhry (Pihak swasta/orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
Dalam operasi ini, KPK berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp106,3 miliar. Nilai tersebut menjadi angka penyitaan terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.*[]
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: detiknews.com















