Klik Indonesia.Jakarta – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dilaporkan tidak hadir di kantor saat penyidik KPK menggelar penggeledahan. Penggeledahan tersebut berkaitan erat dengan pengusutan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.
Aktivitas pegawai di Kantor ATR/BPN Jakarta pada Kamis (17/9/2026) sore tetap berjalan normal di bawah penjagaan ketat.
Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) memperketat penjagaan area gedung, sementara jurnalis tertahan di area lobi Direktorat Jenderal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang pegawai kementerian mengonfirmasi ketidakhadiran pimpinannya tersebut di area kantor.
“Bapak menteri sedang tidak berkantor hari ini,” ungkap pegawai yang meminta namanya dirahasiakan.
Penyidik KPK turut membenarkan informasi mengenai ketidakhadiran Nusron saat penggeledahan berlangsung.
“Tidak ada di lokasi,” kata penyidik singkat saat memberikan keterangan lewat pesan elektronik.
Penetapan Tersangka dan Konstruksi Perkara Suap
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan kementerian. Empat tersangka di antaranya disinyalir merupakan figur kepercayaan Menteri Nusron Wahid.
Tersangka tersebut meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Selain itu, penyidik menahan Dirjen ATR/BPN Lampri, Kakantah Bogor Sontang Coin Manurung, Presdir PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlefi.
Penyidik menjerat para pemberi suap dengan ketentuan KUHP baru dan UU Penyesuaian Pidana. Sementara itu, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, b, atau Pasal 12 B UU Tipikor.*[]
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: CNN Indonesia.com















