Menteri Nusron Wahid Tak Berkantor Saat KPK Penggeledahan ATR BPN

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 21:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Penyidik KPK menggeledah ruang Dirjen ATR BPN Lampri selama enam jam dan menyita tiga koper dokumen terkait kasus suap HGB. (CNN Indonesia)

Penyidik KPK menggeledah ruang Dirjen ATR BPN Lampri selama enam jam dan menyita tiga koper dokumen terkait kasus suap HGB. (CNN Indonesia)

Klik Indonesia.Jakarta – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dilaporkan tidak hadir di kantor saat penyidik KPK menggelar penggeledahan. Penggeledahan tersebut berkaitan erat dengan pengusutan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.

Aktivitas pegawai di Kantor ATR/BPN Jakarta pada Kamis (17/9/2026) sore tetap berjalan normal di bawah penjagaan ketat.

Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) memperketat penjagaan area gedung, sementara jurnalis tertahan di area lobi Direktorat Jenderal.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang pegawai kementerian mengonfirmasi ketidakhadiran pimpinannya tersebut di area kantor.

“Bapak menteri sedang tidak berkantor hari ini,” ungkap pegawai yang meminta namanya dirahasiakan.

Penyidik KPK turut membenarkan informasi mengenai ketidakhadiran Nusron saat penggeledahan berlangsung.

“Tidak ada di lokasi,” kata penyidik singkat saat memberikan keterangan lewat pesan elektronik.

Penetapan Tersangka dan Konstruksi Perkara Suap

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan kementerian. Empat tersangka di antaranya disinyalir merupakan figur kepercayaan Menteri Nusron Wahid.

Tersangka tersebut meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Selain itu, penyidik menahan Dirjen ATR/BPN Lampri, Kakantah Bogor Sontang Coin Manurung, Presdir PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlefi.

Penyidik menjerat para pemberi suap dengan ketentuan KUHP baru dan UU Penyesuaian Pidana. Sementara itu, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, b, atau Pasal 12 B UU Tipikor.*[]

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: CNN Indonesia.com

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Tim Penyelam Kopaska TNI AL Periksa KM Virgo Transport Terbalik
Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?
Sembilan Wartawan Senior Kepri Bergabung ke PJS
Usai OTT KPK di BPN, Nusron Wahid Dua Hari Absen Rapat Bersama DPR RI
Basarnas Perluas Area Pencarian 129 Korban KM Virgo Transport
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Menteri Nusron Wahid Kasus Suap ATR BPN
KPK Tahan Delapan Tersangka Kasus Korupsi HGB PT Summarecon
Purbaya Mengaku Sudah Mengira Kena Reshuffle dari Menkeu

Klik Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:18 WIB

Tim Penyelam Kopaska TNI AL Periksa KM Virgo Transport Terbalik

Kamis, 17 September 2026 - 21:26 WIB

Menteri Nusron Wahid Tak Berkantor Saat KPK Penggeledahan ATR BPN

Kamis, 17 September 2026 - 20:39 WIB

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?

Kamis, 17 September 2026 - 17:27 WIB

Sembilan Wartawan Senior Kepri Bergabung ke PJS

Rabu, 16 September 2026 - 18:38 WIB

Usai OTT KPK di BPN, Nusron Wahid Dua Hari Absen Rapat Bersama DPR RI

Klik Terbaru

 Ketua Umum PJS, Mahmud Marhaba (kiri ) salam kompak dengan Waketum PJS Ady Indra Pawennari (ist)

Nasional

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:39 WIB

Penerimaan sembilan pengurus itu ditandai dengan penyerahan dokumen pernyataan sikap kepada Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba, Kamis (17/9/2026) di Batam.

Nasional

Sembilan Wartawan Senior Kepri Bergabung ke PJS

Kamis, 17 Sep 2026 - 17:27 WIB