KLIK IDONESIA.COM, SOLO — Presiden ke-7 RI Joko Widodo merespons wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyusul pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait berkas pendidikan putranya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2026).
Jokowi mendorong seluruh pihak agar menghormati proses hukum serta menyalurkan aspirasi melalui mekanisme demokrasi yang sesuai dengan ketentuan konstitusi negara.
Isu pemakzulan tersebut mengemuka pasca MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Meski MK tidak menerima gugatan perselisihan hasil Pilpres, majelis hakim memberikan catatan pertimbangan mengenai dokumen penyetaraan ijazah tingkat sekolah menengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjelasan Sistem Pendidikan dan KPU
Menanggapi pertimbangan majelis hakim, Jokowi menegaskan bahwa Gibran telah menyelesaikan jenjang pendidikan tinggi atau gelar sarjana (S1) dari luar negeri melalui tahapan yang sah.
“Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Di luar negeri ada sistem tersendiri seperti program pathway sebelum masuk ke diploma atau S1,” ujar Jokowi.
Mengenai potensi dampak politik terhadap pencalonan Gibran pada Pemilu 2029 mendatang, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan lembaga penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu sesuai dengan aturan yang berlaku.*[]
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: CNN Indonesia.com















