KLIK INDONESIA.CO, JAKARTA— Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Kamis (8/10/2026).
Eka Widodo menegaskan bahwa pertimbangan hukum MK perlu dibaca secara utuh oleh lembaga negara pemilik kewenangan konstitusional. Langkah ini penting guna memastikan seluruh persyaratan administrasi Presiden dan Wakil Presiden terpenuhi secara sah.
Usulan tersebut murni mekanisme pengawasan DPR dan bukan bentuk upaya mengabaikan putusan MK. DPR wajib menghormati putusan peradilan konstitusi sekaligus menjalankan fungsi pengawasan apabila ditemukan bukti faktual yang perlu diverifikasi secara objektif dan transparan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mekanisme Konstitusional dan Mekanisme Impeachment
Politisi yang akrab disapa Edo ini mengingatkan bahwa UUD 1945 telah mengatur mekanisme hukum jika pimpinan negara diduga tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 memberikan ruang bagi DPR untuk menyatakan pendapat hingga mengajukan proses pemberhentian kepada MK sebelum diputus oleh MPR.
“Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, dan apakah prosedurnya sesuai hukum,” tegas Edo.
Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) malam. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden.*[]
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: CNN Indonesia.com















