JAKARTA, KLIKINDONESIA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terdakwa kasus korupsi importasi gula selain Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tetap berjalan. Ia menekankan bahwa abolisi bersifat personal dan tidak berlaku kolektif.
“Lho iya, proses hukum terdakwa lain tetap berjalan. Kan memang abolisinya ini kepada beliau, kepada orang,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8).
Ia menambahkan, sejauh ini belum ada pembahasan mengenai kemungkinan pemberian abolisi kepada terdakwa lain. “Belum ada,” ujarnya. Namun demikian, Prasetyo membuka peluang jika terdakwa lain ingin mengajukan permohonan serupa. “Nanti kita serahkan ke Kementerian Hukum untuk mengkaji kalau memang ada permohonan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan Prasetyo menanggapi permintaan kuasa hukum sembilan korporasi yang terjerat kasus serupa agar Kejaksaan Agung menghentikan proses hukum setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta karena terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016. Ia menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui prosedur resmi.
Namun pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas setelah menerima abolisi dari Presiden dengan pertimbangan DPR.*[]
Penulis : REDAKSI
Editor : KLIK INDONESIA
Sumber Berita: Antaranews.com
















Komentar