MK Putuskan Aturan Baru Pencalonan Mantan Narapidana Pilkada

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ilustrasi, suasana sidang Mahkama Konstitusi (cnn indonesia)

Ilustrasi, suasana sidang Mahkama Konstitusi (cnn indonesia)

JAKARTA,KLIKINDONESIA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru terkait syarat pencalonan kepala daerah bagi mantan narapidana. Dalam putusan Nomor 32/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan mantan narapidana dengan hukuman di bawah lima tahun tidak perlu menunggu jeda untuk mencalonkan diri di Pilkada. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan yang diajukan Petrus Ricolombus Omba, eks calon bupati Boven Digoel yang pernah didiskualifikasi karena tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana.

Dalam putusan tersebut, MK menambahkan sejumlah ketentuan baru pada Pasal 7 Ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada. Suhartoyo menjelaskan, ada lima ketentuan yang kini berlaku, tiga di antaranya merupakan aturan baru.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertama, bagi narapidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih, mereka tetap wajib menunggu jeda lima tahun setelah selesai menjalani hukuman,” ujar Suhartoyo.

“Kedua, bagi narapidana dengan ancaman pidana kurang dari lima tahun, mereka bisa langsung mencalonkan diri setelah hukumannya selesai, tanpa menunggu jeda,” lanjutnya.

Ia juga menekankan mantan narapidana harus terbuka kepada publik. “Ketiga, calon kepala daerah wajib jujur dan terbuka mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana melalui media massa. Bahkan jika berpindah daerah pemilihan atau naik tingkat pencalonan, pengumuman itu harus diulang,” jelasnya.

Ketentuan keempat, menurut Suhartoyo, adalah kewajiban melaporkan latar belakang jati diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui aplikasi pencalonan. Sedangkan ketentuan kelima mempertegas larangan bagi residivis untuk ikut mencalonkan diri di Pilkada.

Putusan ini menjadi tonggak baru dalam menata syarat pencalonan kepala daerah, sekaligus menegaskan prinsip transparansi dan kejujuran bagi para kandidat.*[]

Penulis : REDAKSI

Editor : KLIK INDONESIA

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya
Dewan Pers Ingatkan Perusahaan Pers Pentingnya Verifikasi Dan Profesionalisme
Ancaman Gempa Megathrust Dan Tsunami Mengintai Pesisir Jakarta
Pencarian Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau Masuki Hari Ketujuh
Kronologi Hilangnya KM Virgo Transport Menurut Rekaman Sistem ITS
Polri Perluas Pencarian 8 Korban Jurnalis-Awak Kapal di Selat Sunda
Pengacara Terdakwa Kasus Kuota Haji Minta Hakim Panggil Jokowi
Mendagri Utus Tim Mediasi Pemakzulan Bupati Masinton Pasaribu Tapteng

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Klik Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:15 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya

Senin, 14 September 2026 - 13:35 WIB

Dewan Pers Ingatkan Perusahaan Pers Pentingnya Verifikasi Dan Profesionalisme

Senin, 14 September 2026 - 13:16 WIB

Ancaman Gempa Megathrust Dan Tsunami Mengintai Pesisir Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 09:37 WIB

Pencarian Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau Masuki Hari Ketujuh

Minggu, 13 September 2026 - 18:30 WIB

Kronologi Hilangnya KM Virgo Transport Menurut Rekaman Sistem ITS

Klik Terbaru