Benda Mirip Bom di GKPS Bermotif Konten Video

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat ungkap kasus penemuan bom di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/12/2025). (ANT)

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat ungkap kasus penemuan bom di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/12/2025). (ANT)

BANDUNG,KLIKINDONESIA – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung mengungkap motif di balik peletakan benda mirip bom di depan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Kota Bandung, Jumat (19/12). Tujuh pemuda yang terlibat diketahui melakukan aksi tersebut untuk kepentingan pembuatan konten video.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan ketujuh pelaku berhasil diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan alat bukti yang ditemukan di lokasi. “Setelah kami lakukan pendalaman, ternyata ketujuh orang ini sedang melakukan pembuatan konten video, dan salah satu konsep kontennya adalah meledakkan ruko,” ujar Budi di Bandung, Rabu.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara, para pelaku mengaku tidak mengetahui lokasi peletakan properti konten berada di dekat rumah ibadah. “Karena ini dalam suasana Natal, tentu situasinya menjadi gaduh dan meresahkan. Dari keterangan mereka, para pelaku mengaku tidak mengetahui di lokasi tersebut terdapat tempat ibadah,” katanya.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi menegaskan hasil pemeriksaan menunjukkan benda tersebut tidak mengandung bahan peledak. “Saat diurai, isinya hanya berupa kabel, bungkusan, dan potongan batang kayu berbentuk kotak sehingga menyerupai bahan peledak,” jelasnya.

Meski demikian, polisi tetap menindak tegas para pelaku. “Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan dikenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 175 KUHP, serta Pasal 335 KUHP,” ujarnya. Ia menambahkan, “Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan motif serta peran masing-masing masih kami dalami.”

Sebelumnya, warga sekitar GKPS Kota Bandung melaporkan penemuan benda mencurigakan tersebut kepada pihak kepolisian.*[]

Penulis : REDAKSI

Editor : REDAKSI

Sumber Berita: Antaranews.com

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya
Dewan Pers Ingatkan Perusahaan Pers Pentingnya Verifikasi Dan Profesionalisme
Ancaman Gempa Megathrust Dan Tsunami Mengintai Pesisir Jakarta
Pencarian Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau Masuki Hari Ketujuh
Kronologi Hilangnya KM Virgo Transport Menurut Rekaman Sistem ITS
Polri Perluas Pencarian 8 Korban Jurnalis-Awak Kapal di Selat Sunda
Pengacara Terdakwa Kasus Kuota Haji Minta Hakim Panggil Jokowi
Mendagri Utus Tim Mediasi Pemakzulan Bupati Masinton Pasaribu Tapteng

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Klik Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:15 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya

Senin, 14 September 2026 - 13:35 WIB

Dewan Pers Ingatkan Perusahaan Pers Pentingnya Verifikasi Dan Profesionalisme

Senin, 14 September 2026 - 13:16 WIB

Ancaman Gempa Megathrust Dan Tsunami Mengintai Pesisir Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 09:37 WIB

Pencarian Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau Masuki Hari Ketujuh

Minggu, 13 September 2026 - 18:30 WIB

Kronologi Hilangnya KM Virgo Transport Menurut Rekaman Sistem ITS

Klik Terbaru