SIDOARJO, KLIKINDONESIA– Tim penyidik Bareskrim Polri kembali bergerak senyap. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menggeledah tiga lokasi perusahaan emas di wilayah Jawa Timur.
Penggeledahan berlangsung serentak di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, Kamis (12/3/2026). Direktur Tipideksus, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, memimpin langsung operasi tersebut.
“Kami melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi perusahaan pemurnian dan jual beli emas,” kata Ade Safri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga perusahaan yang disasar adalah PT SJU, PT IGS, dan PT SJL. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam alur distribusi dan pemurnian emas ilegal.
Ade Safri menjelaskan, operasi ini merupakan pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini bermula dari perkara tambang emas ilegal (PETI) di Kalimantan Barat.
Transaksi Fantastis Rp25,8 Triliun
Polisi mengantongi bukti kuat berupa Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. Terdapat transaksi mencurigakan dengan nilai fantastis mencapai Rp25,8 triliun.
“Aktivitas ilegal ini terjadi periode 2019-2022. Kami mengejar akumulasi transaksi yang berkaitan dengan tambang ilegal tersebut,” jelas Ade.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Namun, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan raksasa ini.
Penggeledahan bertujuan mengumpulkan alat bukti tambahan. Polisi ingin membuktikan adanya penyimpangan dalam tata niaga dan proses pemurnian yang dijalankan ketiga perusahaan tersebut. (*)
Penulis : REDAKSI
Editor : REDAKSI
Sumber Berita: CNN Indonesia.com
















Komentar