Kabar Gembira! BBNKB II Kendaraan Bekas Resmi Dihapus, Ini Rincian Biayanya

- Redaksi

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Parkiran, Ilstrasi  AI

Parkiran, Ilstrasi AI

JAKARTA, Klik Indonesia – Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli mobil atau motor bekas. Selain memudahkan administrasi, proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini juga menjadi lebih praktis.

Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan atau saat kondisi kendaraan masih baru.

Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan bekas dapat memperpanjang STNK dengan lebih mudah. Masyarakat tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama untuk membayar pajak. Hal ini terjadi karena proses administrasi balik nama tidak lagi mengenakan tarif khusus seperti sebelumnya.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan Berarti Gratis: Simak Rincian Biaya yang Tetap Wajib Dibayar

Meski BBNKB II dihapus, masyarakat harus tetap memperhatikan beberapa komponen biaya lainnya. Proses balik nama kendaraan bekas tetap memerlukan biaya karena adanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut adalah komponen biaya yang wajib Anda siapkan saat mengurus balik nama kendaraan bekas:

  1. Pajak dan PNBP: Meliputi biaya penerbitan STNK, TNKB (plat nomor), dan BPKB baru.
  2. Biaya Mutasi: Berlaku apabila Anda ingin memindahkan wilayah administrasi kendaraan.
  3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Meliputi pajak pokok dan opsen untuk tahun berikutnya.
  4. Denda Pajak: Jika terdapat keterlambatan pembayaran sebelumnya.
  5. SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (untuk mobil sekitar Rp143 ribu).

Selain itu, terdapat estimasi biaya lainnya seperti penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu, dan penerbitan BPKB Rp375 ribu. Untuk biaya mutasi keluar daerah, kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya sekitar Rp250 ribu.

Simulasi Penghematan: Berapa Banyak Uang yang Anda Simpan?

Sebelum aturan ini berlaku, pemilik kendaraan bekas yang melakukan balik nama harus membayar tarif sekitar 1 persen dari harga beli. Besaran ini tergantung pada tipe dan merek kendaraan.

Sebagai gambaran, jika Anda membeli mobil bekas seharga Rp200 juta, maka biaya BBNKB II sebelumnya mencapai Rp2 juta. Dengan adanya kebijakan penghapusan ini, Anda otomatis dapat menghemat biaya sebesar Rp2 juta tersebut. Tentu saja, nilai penghematan akan berbeda jika harga kendaraan lebih tinggi.

Imbauan Korlantas Polri

Terkait hal ini, Korlantas Polri melalui situs resminya mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama setelah membeli kendaraan bekas. Langkah ini sangat penting agar data kepemilikan tercatat secara resmi sesuai identitas pemilik yang sah.

Selain menjamin legalitas, langkah ini juga bertujuan untuk mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian di masa mendatang.*[]

Penulis : REDAKSI

Editor : REDAKSI

Sumber Berita: CNN Indonesia.com

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya
Dewan Pers Ingatkan Perusahaan Pers Pentingnya Verifikasi Dan Profesionalisme
Ancaman Gempa Megathrust Dan Tsunami Mengintai Pesisir Jakarta
Pencarian Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau Masuki Hari Ketujuh
Kronologi Hilangnya KM Virgo Transport Menurut Rekaman Sistem ITS
Polri Perluas Pencarian 8 Korban Jurnalis-Awak Kapal di Selat Sunda
Pengacara Terdakwa Kasus Kuota Haji Minta Hakim Panggil Jokowi
Mendagri Utus Tim Mediasi Pemakzulan Bupati Masinton Pasaribu Tapteng

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Klik Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:15 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya

Senin, 14 September 2026 - 13:35 WIB

Dewan Pers Ingatkan Perusahaan Pers Pentingnya Verifikasi Dan Profesionalisme

Senin, 14 September 2026 - 13:16 WIB

Ancaman Gempa Megathrust Dan Tsunami Mengintai Pesisir Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 09:37 WIB

Pencarian Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau Masuki Hari Ketujuh

Minggu, 13 September 2026 - 18:30 WIB

Kronologi Hilangnya KM Virgo Transport Menurut Rekaman Sistem ITS

Klik Terbaru