JAKARTA, KLIKINDONESIA.CO – Komisi III DPR RI menegaskan kejaksaan tidak dapat mengajukan upaya hukum atas vonis bebas videografer Amsal Christy Sitepu. Penegasan itu disampaikan dalam rapat audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan putusan bebas terhadap Amsal harus dihormati sesuai semangat KUHAP baru.
“Komisi III DPR RI menegaskan, terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” ujar Habiburokhman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat yang juga dihadiri Amsal menghasilkan lima kesimpulan penting. Selain menegaskan vonis bebas yang tak bisa diajukan banding, Komisi III juga mendesak evaluasi terhadap Kejaksaan Negeri Karo atas penanganan kasus tersebut.
Komisi III meminta hasil evaluasi itu disampaikan secara tertulis paling lambat satu bulan.
Selain itu, DPR meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi terhadap Amsal. Nama yang disebut dalam rapat antara lain Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang.
Tak hanya itu, Komisi III juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menelusuri dugaan adanya propaganda yang menyebut DPR mengintervensi kasus Amsal.
Poin terakhir, Komisi III meminta kejaksaan melakukan eksaminasi atau peninjauan ulang perkara sebagai bahan evaluasi menyeluruh.
Habiburokhman menegaskan lima kesimpulan rapat tersebut bersifat mengikat bagi kejaksaan sebagai mitra kerja DPR.
“Kami berharap seluruh kesimpulan ini benar-benar dilaksanakan,” katanya.
Kasus Amsal Sitepu sebelumnya menyedot perhatian publik setelah videografer asal Kabupaten Karo itu divonis bebas oleh pengadilan. Putusan tersebut kemudian memicu polemik dan berujung pada pembahasan khusus di Komisi III DPR RI. *[]
Penulis : REDAKSI
Editor : MAHMUD MARHABA
Sumber Berita: CNN Indonesia.com









